by Admin | 4 Feb 2021 | Berita

Setelah hampir 2 tahun menanti, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Salatiga menerima Surat Keputusan Walikota tentang Pengangkatan PPPK. SK tersebut diserahkan di Aula BKPSDM Kota Salatiga pada hari Selasa Tanggal 2 Februari 2021 oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM. Selain menerima SK Pengangkatan dengan TMT 1 Januari 2021, PPPK juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT) dengan TMT 1 Februari 2021, dan Perjanjian Kerja dengan masa Perjanjian Kerja 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025. Pada kesempatan ini dilakukan Penyerahan SK PPPK sejumlah 14 orang dengan perincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Formasi
- Tenaga Guru berjumlah 12 orang
- Tenaga Penyuluh Pertanian berjumlah 2 orang
- Berdasarkan Golongan
- Golongan IX (setara PNS golongan III/a) sebanyak 12 orang
- Golongan V (setara PNS golongan II/a) sebanyak 2 orang
PPPK ini merupakan PPPK formasi Tahun 2020 yang telah menjalani Seleksi PPPK dengan CAT BKN pada tanggal 23 Februari 2019 dan dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 4 April 2019, namun formasi baru terbit dari Kemenpan & RB pada Desember 2020.
Pengangkatan PPPK Pemerintah Kota Salatiga ini sempat tertunda cukup lama karena Pemerintah Daerah menunggu aturan perundang-undangan yang mengatur tetang gaji dan tunjangan serta aturan tentang pengelolaan PPPK yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Mengingat jumlah PPPK Pemerintah Kota Salatiga untuk Formasi Tahun 2020 ini hanya berjumlah 14 orang, Kota Salatiga bergerak cepat memproses pengusulan Nomor Induk PPPK segera setelah aturan ditetapkan.
Pengadaan PPPK ini menggunakan metode CAT BKN dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moril dan yuridis formil. Termasuk dalam proses Seleksi PPPK ini Pemerintah Kota Salatiga tidak memungut biaya apapun baik untuk proses pemberkasan maupun pengusulan NIP di BKN.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi dia ASN yang punya profesionalisme.
Pada kesempatan tersebut Walikota Salatiga menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK. PPPK merupakan salah satu peluang kerja yang disediakan pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil. PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang professional, sehingga diharapkan PPPK ini mampu menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kota Salatiga.
Walaupun pendidikan sekarang dilakukan dengan jarak jauh namun PPPK Tenaga Guru dituntut melakukan inovasi – inovasi dalam bidang pendidikan sehingga anak didik tetap mendapatkan ilmu yang bermanfaat. PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian diharapkan memberikan dorongan kepada petani agar mampu mengubah cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup yang lebih sesuai dengan perkembangan, baik pengetahuan budidaya maupun teknologi dengan tujuan akhir adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berorientasi pada peningkatan produksi usaha tani dan nilai tambah produksi hasil pertanian. Para PPPK juga diharapkan menjauhi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta berbagai macam pungli .



by Admin | 28 Jan 2021 | Berita, Kegiatan


SALATIGA- pada Kamis, 28 januari 2021, sebanyak 103 pejabat fungsional baru Kota Salatiga dilantik oleh Wali Kota Salatiga, Yuliyanto,S.E., M.M. Pengambilan Sumpah/ janji Jabatan Fungsional secara simbolis oleh 19 orang perwakilan dari masing-masing Jabatan Fungsional di Aula Kaloka Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Salatiga. Peserta selain perwakilan tersebut, mengikuti pelantikan dan pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang bekerjasama dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Salatiga dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Wali Kota Salatiga menyampaikan harapannya untuk pejabat yang dilantik agar bisa menjalankan amanah dan kepercayaan dengan baik, berkomitmen, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap bidang kerjanya masing-masing. Beliau juga menambahkan bahwa dalam proses seleksi pengisi jabatan JFT harus dilakukan dengan ketat untuk menjamin orang yang tepat dalam menempati jabatan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ janji Fungsional terdiri dari 1 Fungsional Auditor, 7 Fungsional Kepegawaian, 13 Fungsional Dokter, 4 Fungsional Dokter Gigi, 10 Fungsional Perawat, 2 Fungsional sanitarian, 7 Fungsional Apoteker, 6 Fungsional Asisten apoteker, 2 Fungsional Fisioterapis, 5 Fungsional Perekam Medis, 3 Fungsional Nutrisionis, 2 Fungsional Teknisi Elektromedis, 3 Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 1 Fungsional Okupasi Terapis, 1 Fungsional Pranata laboratorium Kesehatan, 1 Fungsional radiographer, 1 Fungsional terapis Wicara, 22 Fungsional Guru, dan 2 Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.
by Admin | 19 Jan 2021 | Berita
Sebanyak 20 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Salatiga Formasi Tahun 2019 telah diangkat secara simbolis mewakili 222 CPNS yang lain. Penyarahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat pada 29 Desember 2020 di Aula Kaloka Lantai 4, Gedung Sekretariat Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengucapkan selamat dan meminta kepada para CPNS untuk bisa menjaga sopan santun sebagai seorang ASN muda. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Salatiga, saya mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS Formasi 2019, yang hari ini menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS. Saya dapat masukan dari salah seorang pejabat bahwa beberapa tahun lalu ada kasus CPNS yang baru saja menerim SK Pengangkatan untuk dapat membawa sikap. Segera saja mengisi posisi dimana formasi kalian lamar, segera menyesuaikan lingkungan kerja, dan angan sungkan untuk meminta masukan dan saran dari atasan. “ pesan Yuliyanto.
Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dilakukan secara bertahap dan dibagi menjadi empat sesi dalam dua hari. Hal ini dilakukan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan untuk memecah kerumunan. Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah menerangkan “Untuk Hari Selasa tanggal 29 Desember, Sesi I secara simbolis dilaksanakan di Aula Kaloka sebanyak 20 orang CPNS, Sesi II dilaksanakan di Aula Kaloka BKDiklatda sebanyak 58 orang CPNS. Selanjutnya untuk hari Rabu tanggal 30 Desember dilaksanakan di Aula BKDiklatda dibagi menjadi tiga sesi, Sesi I pukul 08.00 sebanyak 50 CPNS, Sesi II pukul 10.00 sebanyak 50 CPNS, dan Sesi III pukul 12.00 sebanyak 44 CPNS”, Muthoin melaporkan.

by Admin | 17 Dec 2020 | Berita

Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk implementasi terkait perubahan pola pembelajaran Penyelenggaraan Latihan Dasar dan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang akan dilaksanakan di Kota Salatiga pada tahun 2021.
by Admin | 2 Sep 2020 | Berita

Pelaksanaan Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III yang diikuti oleh 3 peserta:
- Kepala Dinas Pertanian Nunuk Dartini, S.Pd., M.Si
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Eny Endang Surtiani, S.T., M.T
- Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Drs. Budi Prasetiyono, M.Si
by Bidang Pembinaan dan Mutasi | 29 Aug 2018 | Berita, Informasi
Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun,” jelas Aris.
Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (Humas BKN/ES)