SALATIGA – Senin tanggal 17 September 2018, Walikota Salatiga Yuliyanto, SE., MM menyerahkan secara simbolis SK Kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 kepada 3 (tiga) orang perwakilan pegawai masing-masing kepada Ansori, SE (perwakilan PNS Jabatan struktural), Carlia Eriani, A.Md (perwakilan PNS Jabatan Fungsional) dan Aga Prawidya Harjono, S.STP (perwakilan PNS Jabatan Fungsional Umum) bertempat di halaman Pemerintah Kota Salatiga yang didampingi oleh Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Drs. Muthoin, M.Si. Untuk periode 1 Oktober 2018 ini berkas usulan yang masuk sebanyak 327 berkas terdiri dari golongan ruang IV sebanyak 41 berkas, dan golongan ruang III/d ke bawah sejumlah 261 berkas.
Dalam sambutannya Walikota Salatiga berpesan kepada seluruh PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat ini harus memahami bahwa kenaikan ini merupakan sebuah bentuk penghargaan atas prestasi kerja PNS dalam melaksanakan tugas dan pengabdian. “saya harap agar kenaikan pangkat ini disikapi dengan penuh rasa syukur. Bisa dijadikan cambuk semangat untuk melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. PNS harus memahami aturan yang ada, jangan sampai melanggar kedisiplinan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” Jelasnya.
Sementara itu sehari setelah penyerahan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis di halaman Pemerintah Kota Salatiga, tepatnya tanggal 18 September 2018 dalam acara Rapat Koordinasi Kenaikan Pangkat yang bertempat di Aula BKDiklatda Kota Salatiga telah diserahkan SK Kenaikan Pangat periode 1 Oktober 2018 kepada para Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga oleh Sekretaris BKDiklatda Kota Salatiga Dra. Maskuroh Fitriyati, M.Pd mewakili Kepala BKDiklatda. Adapun SK Kenaikan Pangkat yang diserahkan sebanyak 144 Surat Keputusan yakni terdiri dari 23 SK untuk golongan IV dan 121 SK untuk golongan III/d kebawah, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Kanreg I BKN Yogyakarta, BKD Provinsi Jawa Tengah dan BKN Pusat sebanyak 183 berkas.
Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun,” jelas Aris.
Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (Humas BKN/ES)
AULA KALOKA: Senin, 27 Agusutus 2018 bertempat di Aula Kaloka BK Diklatda Kota Salatiga dilaksanakan Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, dengan peserta sejumlah 70 orang terdiri dari para pengelola kepegawaian SKPD se-Kota Salatiga, Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Sekretaris BKDiklatda MASKUROH FITRIYATI, M.Pd Mewakili Kepala BKDiklatda Kota Salatiga.adapun untuk Narasumber Bapak Dr. Ir. ASWIN EKA ADHI, M.Si Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan gambaran kepada pengelola Kepegawaian SKPD se-Kota Salatiga mengenai Jenis, Nilai dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
-SALATIGA- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Salatiga mengikuti Salatiga Expo Tahun 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Juli 2018 di Lapangan Pancasila Salatiga, Kegiatan ini merupakan pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Salatiga dan bekerja sama dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, instansi vertikal, baik Polri maupun TNI, dunia pendidikan, maupun BUMD.
pada kegiatan kali ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Salatiga menampilkan program unggulan yaitu Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan (SIMDIKLAT) dan Sistem Informasi Cuti Elektronik (SICUTE), dalam kesempatan ini juga diadakan simulasi Computer Assisted Test (CAT) CPNS untuk masyarakat umum, agar masyarakat memiliki gambaran tentang proses seleksi CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT).
SALATIGA – pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, Walikota Salatiga Yuliyanto,SE.,MM menyerahkan secara simbolis SK Kenaikan pangkat periode 1 April 2018 kepada dua (2) orang perwakilan pegawai, masing-masing kepada Suharyono,SH ( perwakilan PNS non struktural ) dan Ari Setyawati,S.Sos (perwakilan PNS Struktural) bertempat di halaman Pemerintah Kota Salatiga. Penyerahan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga Drs. Fakruroji dan Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Dra. Gati Setiti, M.Hum.
Untuk periode 1 April 2018 ini berkas usulan yang masuk sebanyak 360 berkas terdiri dari golongan ruang IV/c sebanyak 9 berkas, golongan ruang IV/a dan IV/b sebanyak 24 berkas, dan golongan ruang III/d ke bawah sejumlah 327 berkas. Sementara itu, terdapat 225 Surat Keputusan yang telah siap untuk diserahkan, yakni 144 SK untuk golongan III, 61 SK untuk golongan II dan 20 SK untuk golongan I. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Kanreg I BKN Yogyakarta, BKD Provinsi Jawa Tengah dan BKN Pusat sebanyak 135 berkas.
Dalam sambutannya Walikota Salatiga berpesan kepada seluruh PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat, dengan kenaikan pangkat ini hendaknya sebagai motivasi dalam menjalankan amanah kerja secara profesional dan penuh integritas. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi dan dedikasi pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya. Terlebih lagi, terkait dengan dinamika tantangan tugas yang semakin kompleks, diharapkan profesionalisme ASN dapat meningkat dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik lagi.
“Budaya disiplin aparatur sebagai hal yang fundamental dan harus ditingkatkan, apabila dikaitkan dengan capaian target kinerja nantinya bisa mewujudkan aparatur yang jujur bertanggung jawab dan berintegritas” tambahnya.