PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM

 PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM

Volume arsip yang bertambah setiap harinya, kondisi penyimpanan arsip yang belum tertata serta ruang penyimpanan yang terbatas pada BKPSDM adalah salah satu alasan bagi BKPSDM melaksanakan kegiatan pemusnahan arsipnya. Selain itu, transisi menuju era digital tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk sebuah organisasi melakukan pembiaran terhadap penyelamatan isi informasi dari arsip fisik yang sudah ada.
Tidak semua arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dimusnahkan secara sembarangan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip hanya bisa dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna; telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA); tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara. JRA sendiri merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Antara OPD yang satu dengan yang lain, bisa menggunakan dasar JRA yang sama dan bisa pula berbeda tergantung masalah dan urusan dari masing-masing OPD. Untuk versi lengkap JRA, bisa dilihat dan diunduh di jdih.salatiga.go.id.
Pada Rabu, 26 Juli 2023 BKPSDM telah selesai melaksanakan tahap akhir dari 7 (tujuh) tahapan prosedur kegiatan Pemusnahan Arsip sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Daerah. Kegiatan pemusnahan arsip BKPSDM untuk yang pertama kalinya ini bekerjasama dengan PT. Pura Barutama, sebuah perusahaan swasta nasional yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Metode pemusnahan yang digunakan adalah pembuburan dengan campuran bahan kimia, yg mengjasilkan arsip yang dimusnahkan menjadi tidak terbaca lagi isi informasinya dan tidak dapat direkonstruksi kembali. Harapannya, kegiatan pemusnahan arsip pada BKPSDM ini bisa terlaksana secara rutin yang akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas fungsi ruang penyimpanan arsip, penyelamatan arsip yang masih bernilai guna serta peningkatan produktivitas kerja dan pelayanan.

 

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Pemerintah Kota Salatiga Formasi Tahun 2022

SALATIGA –  Pada hari Selasa (27/06/2023), Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru Pemerintah Kota Salatiga formasi tahun 2022 diserahkan kepada 107 orang guru dan 5 orang tenaga teknis. Hadir secara pribadi, Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi didampingi oleh Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti dan pejabat terkait untuk menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga tersebut. Penyerahan SK dan Penandatangan Perjanjian Kerja ini dilaksanakan di Aula Kaloka Lantai IV Gedung Setda. (more…)

BKPSDM Undang BKN Regional I Jogjakarta

Salatiga, Guna memperlancar proses penyelesaian Kenaikan Pangkat ( KP ) periode 1 Okteober 2022, Dengan mengambil tempat di Aula Damarjati pada tanggal 23 Agustus 2022, BKPSDM Kota Salatiga undang BKN Regional I yogyakarta untuk melakukan pendampingan verifikasi dan validasi berkas Usulan Kenaikan Pangkat. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini para pengelola kepegawaian di OPD dapat memahami secara detail tentang aturan-aturan kepegawaian terkait dengan usul kenaikan pangkat.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 7 Juni 2022 perihal Usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022, Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan/Penyederhanaan Birokrasi yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 yang akan naik pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena Peningkatan Pendidikan, tanpa menggunakan angka kredit.

Untuk periode 1 OKtober 2022, usulan kenaikan pangkat yang masuk sebanyak 239 oran, namun dari jumlah tersebut masih ada 24 usulan KP yang tidak memenuhi syarat. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu, SKP dan penilaian perilaku yang tidak cukup, masa kepangkatan untuk KP reguler yang masih kurang dari 4 tahun dan PAK yang tidak terlampir.

 

 

 

Pj. Walikota Serahkan SK Pensiun Kepala BKPSDM

Salatiga, Pj. Walikota Salatiga Drs. Sinoeng Rachmadi, MM serahkan cindera mata kepada Kepala BKPSDM Kota Salatiga Ir. Musta’in Soeradji yang akan memasuki masa purna tugas per tanggal 1 Agustus 2022. Penyerahan dilaksanakan pada Senin, 25 Juli 2022 pada saat apel bersama di Halaman Pemkot. Selanjutnya kepala BKPSDM akan dijabat sementara oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia , Adhi Isnanto, S.Sos, M.Si.

Diakhir masa jabatannya  juga menyempatkan diri menulis sebuah buku yang berjudul ” Cerita Tentang Kehidupan“.

BKPSDM Serahkan SK Pensiun Periode Juli – Desember 2022

Salatiga, Sebanyak 71 ASN kota Salatiga menerima SK Pensiun pada Jumat, 24 Juni 2022, penyerahan dilakukan di Aula Damarjati BKPSDM Salatiga. Penerima adalah PNS Kota Salatiga yang akan memasuki masa purna tugas pada periode bulan Juli sampai dengan Desember 2022. Sesuai dengan PP 17 Tahun 2017 pasal 55, pensiun merupakan salah satu bagian dari manajemen ASN, Pensiun merupakan kondisi dimana seseorang kehilangan kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, terlebih lagi pada orang yang terbiasa untuk bekerja, maka dari diperlukan satu pengelolaan yang baik  agar setiap pegawai negeri sipil siap menghadapi hal tersebut.

Menyambut acara tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Sidqon Effendi menyampaikan bahwa Masa pensiun cepat maupun lambat pasti akan tiba, namun pensiun tidak berarti berhenti berkarya, masih banyak kegiatan yang dapat dilakukan yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat. Persiapan sedini mungkin merupakan Hal penting karena terkadang masa usia pensiun terlupakan, atau tidak terpikirkan pada saat aktif sebagai pegawai dan akibatnya tidak siap saat memasuki masa pensiun. ”Selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan Pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat” tutupnya.

Pada periode ini PNS yang menerima SK Pensiuan terdiri dari :

  1. Pejabat Eselon III sebanyak 5 orang.
  2. Pejabat Eselon IV  sebanyak 8 orang.
  3. Pejabat Fungsional Sebanyak 35 orang, dan
  4. Pelaksana sebanyak 23 orang.

Untuk PNS dengan masa kerja pensiun terbanyak atas nama ARI SUGIYONO, S.Pd dan SARWINDAH WIDIASTUTI, S.Pd dengan masa kerja selama 40 tahun 10, sedangkan terkait dengan proses Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua Tapera proses pencairannya oleh BKPSDM akan diterima sesuai TMT Pensiunnya.

 

 

 

 

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Formasi Tahun 2019 Angkatan 74

Salatiga, Berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pengembangan kompetensi sebagai bekal pelaksanaan tugas serta persyaratan pengangkatan sebagai PNS untuk mewujudkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas moral, jujur, semangat dan berwawasan kebangsaan, berkarakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta profesional dan berkompetensi di bidangnya. BKPSDM Kota Salatiga selenggarakan kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Formasi Tahun 2019 Pola Kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 74.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 orang CPNS Formasi Tahun 2019 Golongan III di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dengan metode pembelajaran menggunakan pola blended learning melalui tahapan Massive Open Online Course (MOOC) selama 16 hari, e-learning yang meliputi distance learning selama 22 hari dan aktualisasi atau habituasi selama 30 hari, serta klasikal selama 6 hari selama 647 JP atau setara dengan 74 hari kerja yang dimulai dari tanggal 12 April-30 Juli 2022 dan didukung dengan tenaga pelatih meliputi penceramah, pengajar, pendamping, pengelola dan penyelenggara, serta penjamin mutu dari BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Salatiga.

Dalam kegiatan ini evaluasi akhir pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan keseluruhan komponen penilaian hasil evaluasi peserta yang dikapitulasi dan digunakan untuk menghasilkan nilai akhir dengan mempertimbangan evaluasi sikap perilaku, evaluasi akademik, evaluasi aktualisasi, dan evaluasi kompetensi teknis bidang tugas.