BKPSDM Kota Salatiga
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Kedudukan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021
Perwali
Perwali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024

Susunan Organisasi

  • Kepala Badan
  • Sekretariat
  • Bidang Pembinaan dan Mutasi
  • Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan
  • UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas dan Fungsi

BKPSDM mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian.
  • Pelaksanaan pengadaan dan pemberhentian ASN.
  • Pengelolaan mutasi dan promosi ASN.
  • Pengembangan kompetensi ASN.
  • Penilaian kinerja dan penghargaan ASN.
  • Pengelolaan data dan informasi kepegawaian.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024.

SOTK BKPSDM Kota Salatiga

Alamat dan Kontak

🏢
Instansi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga
📍
Alamat
Jl. Pemuda No.2, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711
☎️
Telepon
(0298) 325615
📠
Fax
(0298) 325615
✉️
Surat Elektronik
bkpsdm@salatiga.go.id

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Judul Kategori Preview