BKPSDM Kota Salatiga
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Kedudukan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021
Perwali
Perwali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024
Susunan Organisasi
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Bidang Pembinaan dan Mutasi
- Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan
- UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi
BKPSDM mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian.
- Pelaksanaan pengadaan dan pemberhentian ASN.
- Pengelolaan mutasi dan promosi ASN.
- Pengembangan kompetensi ASN.
- Penilaian kinerja dan penghargaan ASN.
- Pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024.
Alamat dan Kontak
Instansi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga
Alamat
Jl. Pemuda No.2, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711
Telepon
(0298) 325615
Fax
(0298) 325615
Surat Elektronik
bkpsdm@salatiga.go.id
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
| Judul | Kategori | Preview |
|---|