Visi dan Misi

Visi Misi BKDVisi BKD Kota Salatiga adalah: “Terwujudnya Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) Melalui Aparatur yang Akuntabel dan Profesional”. Kepemerintahan yang baik (good governance), berarti sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya,politik, dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and clean governance. Akuntabel, berarti bahwa semua proses-proses kepegawaian, mulai dari perekrutan, pengembangan karier, pemberian gaji dan tunjangan, pember ian penghargaan dan hukuman, pemindahan, hingga pensiun harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan jauh dari unsur-unsur KKN. Profesional, berarti kompeten memiliki pengetahuan dan keahlian, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki dedikasi, komitmen, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas dan jabatan, berperilaku disiplin dan memiliki integritas.

Dalam mencapai visi tersebut, BKD Kota Salatiga merumuskan misi organisasi sebagai tugas utama yang harus dilakukan dalam mencapai tujuan organisasi dalam kurun waktu tertentu. Misi BKD Kota Salatiga dirumuskan berdasarkan pada visi, tugas pokok dan fungsi Badan serta Misi Pemerintah Kota Salatiga butir ke 7: ”Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan Prinsip-Prinsip Good Governance”. Misi BKD Kota Salatiga yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur;
  2. Mewujudkan  Penataan Pegawai Negeri Sipi   dalam    Jabatan sesuai  kompetensinya;
  3. Meningkatkan   pelayanan   prima   administrasi   kepegawaian   dalam rangka mewujudkan  pelayanan   administrasi  yang   tepat   didukung oleh penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat;
  4. Meningkatkan  Pembinaan  Aparatur  dalam rangka mendorong peningkatan disiplin dan kesejahteraan PNSD.

Untuk dapat mewujudkan Misi tersebut di atas, telah dirumuskan tujuan dan sasaran kebijakan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya sumber daya aparatur Pemerintah Kota Salatiga yang profesional, akuntabel, bertanggung jawab dan berkepribadian. Sasarannya adalah meningkatnya keterampilan dan pengetahuan Sumber Daya Aparatur dengan indikator meningkatnya pengetahuan dan keterampilan SDA.
  2. Terwujudnya penataan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya. Sasarannya adalah penataan pegawai berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dengan indikator penempatan pegawai sesuai kompetensi dan syarat jabatan.
  3. Terwujudnya pelayanan aparatur yang berkualitas dan sarana prasarana yang memadai. Sasarannya adalah meningkatnya pelayanan aparatur yang berkualitas dan sarana prasarana yang memadai dengan indikator terpenuhinya sarpras penunjang operasional.
  4. Terwujudnya kedisiplinan dan kesejahteraan aparatur. Sasarannya adalah meningkatnya kedisiplinan dan kesejahteraan aparatur dengan indikator tertanganinya kasus dan meningkatnya kesejahteraan pegawai.

Strategi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan BKD Kota Salatiga Tahun 2012-2017 dirumuskan dalam 6 (enam) kebijakan sebagai berikut:

  1. Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi aparatur untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan manajerial maupun teknis, kompetensi dan profesionalisme melalui berbagai macam diklat dan izin belajar serta tugas belajar baik dalam maupun luar negeri;
  2. Pengembangan sistem dan manajemen kepegawaian melalui program SIMPEG, pemantapan analisis kebutuhan pegawai dan formasi pegawai serta jabatan dan peningkatan kerja sama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam bidang kepegawaian dan diklat dan pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Pengembangan sistem dan manajemen diklat diarahkan pada pemantapan analisis kebutuhan diklat, peningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat, peningkatan dan pengembangan jaringan kemitraan kerja kediklatan baik skala lokal, regional maupun nasional;
  4. Kebijakan dan pengembangan sarana dan prasarana diarahkan pada pembangunan/pemeliharaan gedung kantor BKD/Diklat yang dilengkapi sarana kepegawaian dan kediklatan yang representatif;
  5. Penataan pegawai sesuai dengan formasi, kompetensi dan latar belakang pendidikan pegawai;
  6. Pendayagunaan pembiayaan diarahkan pada peningkatan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan penyelenggaraan administrasi/manajemen kepegawaian dan pemanfaatannya secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel; peningkatan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan sumber-sumber pembiayaan kepegawaian dan diklat.

Rencana strategi tersebut merupakan komitmen seluruh pegawai BKD Kota Salatiga yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan potensi serta kemampuan yang ada, sehingga memungkinkan untuk mencapai hasil sesuai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan sangat ditentukan oleh kontribusi dan sinkronisasi kegiatan dari seluruh stakeholder. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan.