Tugas Pokok dan Fungsi

KEPALA BADAN

TUGAS – KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

FUNGSI – KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan urusan Pemerintahan Daerah;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

TUGAS – SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Badan.

FUNGSI – SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Perencanaan program dan kegiatan Sekretariat;
  • Pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan Bidang;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Sekretariat;
  • Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang;
  • Penyelenggaraan administrasi Badan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Sekretariat;
  • Pengoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PEMBINAAN DAN MUTASI

TUGAS – BIDANG PEMBINAAN DAN MUTASI

Bidang Pembinaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pembinaan dan mutasi.

FUNGSI – BIDANG PEMBINAAN DAN MUTASI

Bidang Pembinaan dan Mutasi memiliki fungsi :

  • Perencanaan program dan kegiatan Bidang;
  • Penyusunan kebijakan teknis kepegawaian sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Penyenggaraan program dan kegiatan Bidang;
  • Penyelenggaraan dukungan teknis kepegawaian sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan dukungan teknis kepegawaian sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepegawaian urusan Pemerintahan Daerah sesuai lingkup tugas Bidang; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

TUGAS – BIDANG PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengembangan, pendidikan dan pelatihan.

FUNGSI – BIDANG PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan memiliki fungsi :

  • Perencanaan program dan kegiatan Bidang;
  • Penyusunan kebijakan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
  • penyelenggaraan dukungan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan dukungan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai lingkup tugas Bidang;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan kepegawaian urusan Pemerintahan Daerah sesuai lingkup tugas Bidang; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.