Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BKPSDM dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dalam menjalankan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang Kepala Bidang.
Bagan Susunan Organisasi BKPSDM sebagai berikut: