Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bkdiklatda) Kota Salatiga diatur dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Bkdiklatda dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dalam menjalankan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang Kepala Bidang. Bagan Organisasi Bkdiklatda Kota Salatiga adalah sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok masing-masing struktur organisasi dalam Bkdiklatda Kota Salatiga adalah sebagai berikut:
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Badan.
- Bidang Pembinaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pembinaan dan mutasi.
- Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengembangan, pendidikan dan pelatihan.