Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Smber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BKPSDM dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dalam menjalankan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang Kepala Bidang. Bagan Organisasi BKPSDM Kota Salatiga adalah sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok masing-masing struktur organisasi dalam Bkdiklatda Kota Salatiga adalah sebagai berikut:
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Badan.
- Bidang Pembinaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pembinaan dan mutasi.
- Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup pengembangan, pendidikan dan pelatihan.