by Admin | 9 Aug 2023 | Berita, Kegiatan
PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM
Volume arsip yang bertambah setiap harinya, kondisi penyimpanan arsip yang belum tertata serta ruang penyimpanan yang terbatas pada BKPSDM adalah salah satu alasan bagi BKPSDM melaksanakan kegiatan pemusnahan arsipnya. Selain itu, transisi menuju era digital tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk sebuah organisasi melakukan pembiaran terhadap penyelamatan isi informasi dari arsip fisik yang sudah ada.
Tidak semua arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dimusnahkan secara sembarangan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip hanya bisa dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna; telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA); tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara. JRA sendiri merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Antara OPD yang satu dengan yang lain, bisa menggunakan dasar JRA yang sama dan bisa pula berbeda tergantung masalah dan urusan dari masing-masing OPD. Untuk versi lengkap JRA, bisa dilihat dan diunduh di jdih.salatiga.go.id.
Pada Rabu, 26 Juli 2023 BKPSDM telah selesai melaksanakan tahap akhir dari 7 (tujuh) tahapan prosedur kegiatan Pemusnahan Arsip sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Daerah. Kegiatan pemusnahan arsip BKPSDM untuk yang pertama kalinya ini bekerjasama dengan PT. Pura Barutama, sebuah perusahaan swasta nasional yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Metode pemusnahan yang digunakan adalah pembuburan dengan campuran bahan kimia, yg mengjasilkan arsip yang dimusnahkan menjadi tidak terbaca lagi isi informasinya dan tidak dapat direkonstruksi kembali. Harapannya, kegiatan pemusnahan arsip pada BKPSDM ini bisa terlaksana secara rutin yang akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas fungsi ruang penyimpanan arsip, penyelamatan arsip yang masih bernilai guna serta peningkatan produktivitas kerja dan pelayanan.
by Admin | 24 Oct 2022 | Kegiatan
Salatiga, Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan mengambil tempat di Aula Damarjati pada tanggal 21 Oktober 2022, BKPSDM Kota Salatiga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai dari seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dapat disusun sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

by Admin | 24 Jun 2021 | Kegiatan
SALATIGA- pada Selasa, 22 Juni 2021, sebanyak 25 pejabat Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi telah melaksanakan Uji Kompetensi. PNS yang melaksanakan Uji Kompetensi tersebut terdiri dari 23 Pejabat Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan 2 Pejabat Fungsional Statistisi dari BPS Kota Salatiga. Adapun Uji Kompetensi yang dilaksanakan di Aula BKPSDM merupakan fasilitasi BPS Pusat sesuai dengan Surat Kepala Badan Pusat Statistik Nomor B-0596/2340/04/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Uji Kompetensi Statistisi dan Pranata Komputer. Kelulusan Uji Kompetensi ini merupakan bagian dari persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Pejabat Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer selain terpenuhinya Angka Kredit dan persyaratan administrasi lainnya.

by Admin | 9 Apr 2021 | Kegiatan
SALATIGA – Pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, Wali Kota Salatiga Yuliyanto,SE.,MM mengambil sumpah/janji jabatan dan melantik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional sebanyak 9 orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga. dan disaksikan oleh Plh. Kepala BKPSDM Kota Salatiga Ir. Mustain M.Si dan Asisten Administrasi Umum Dra. Sri Satuti serta Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan pada periode April 2021 ini terdiri dari tiga Jabatan Fungsional yang terdiri dari Pranata Komputer sebanyak 7 orang, Analis Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang dan Pengendali Dampak Lingkungan sebanyak 1 orang.

Dalam sambutannya Walikota Salatiga menyampaikan harapan agar Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diambil sumpah /janji dalam Jabatan Fungsional dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat, Semua itu jelas tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas kerja sehari-hari dengan mengembangkan disiplin, profesionalisme, perilaku serta prestasi kerja. Pada akhir kegiatan ini, Walikota memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik diikuti para undangan lainnya.
by Admin | 23 Mar 2021 | Kegiatan

SALATIGA- pada Senin, 22 Maret 2021 telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIAKI TPP yang diikuti oleh 43 peserta dari 30 OPD. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat, Sulistiyono, S.IP., M.M. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Salatiga adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja ASN pada Instansi/ Satuan Kerja secara terperinci berdasarkan Produktivitas Kerja, Disiplin Kerja, dan Komponen Pengurangan TPP.
Aplikasi TPP SIAKI tersebut dirancang oleh tim dari BKPSDM Kota Salatiga dengan mempertimbangkan Peraturan Wali Kota Salatiga No.4 Tahun 2021, Surat Edaran Wali Kota Salatiga No. 800/180/503, dan Keputusan Wali Kota Salatiga No. 840/194/503.


Selain sosialisasi aplikasi SIAKI TPP, pada kesempatan tersebut juga dipaparkan mengenai hukuman disiplin bagi ASN yang selanjutnya setiap OPD diharuskan untuk mengumpulkan Rekapitulasi Hukuman Disiplin Bulanan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka pemutakhiran data Disiplin Aparatur Sipil Negara dan data pemberian TPP.
by Admin | 28 Jan 2021 | Berita, Kegiatan


SALATIGA- pada Kamis, 28 januari 2021, sebanyak 103 pejabat fungsional baru Kota Salatiga dilantik oleh Wali Kota Salatiga, Yuliyanto,S.E., M.M. Pengambilan Sumpah/ janji Jabatan Fungsional secara simbolis oleh 19 orang perwakilan dari masing-masing Jabatan Fungsional di Aula Kaloka Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Salatiga. Peserta selain perwakilan tersebut, mengikuti pelantikan dan pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang bekerjasama dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Salatiga dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Wali Kota Salatiga menyampaikan harapannya untuk pejabat yang dilantik agar bisa menjalankan amanah dan kepercayaan dengan baik, berkomitmen, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap bidang kerjanya masing-masing. Beliau juga menambahkan bahwa dalam proses seleksi pengisi jabatan JFT harus dilakukan dengan ketat untuk menjamin orang yang tepat dalam menempati jabatan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ janji Fungsional terdiri dari 1 Fungsional Auditor, 7 Fungsional Kepegawaian, 13 Fungsional Dokter, 4 Fungsional Dokter Gigi, 10 Fungsional Perawat, 2 Fungsional sanitarian, 7 Fungsional Apoteker, 6 Fungsional Asisten apoteker, 2 Fungsional Fisioterapis, 5 Fungsional Perekam Medis, 3 Fungsional Nutrisionis, 2 Fungsional Teknisi Elektromedis, 3 Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 1 Fungsional Okupasi Terapis, 1 Fungsional Pranata laboratorium Kesehatan, 1 Fungsional radiographer, 1 Fungsional terapis Wicara, 22 Fungsional Guru, dan 2 Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.