Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Salatiga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

BKPSDM Kota Salatiga merupakan unsur penunjang BIDANG KEPEGAWAIAN serta PENDIDIKAN dan PELATIHAN urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Salatiga melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Badan:

  • Kepala Badan;
  • Sekretariat;
  • Bidang Pembinaan dan Mutasi;
  • Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
  • UPTD;
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

BKPSDM Kota Salatiga mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

BKPSDM Kota Salatiga menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pelaksana tugas dukungan teknis kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711.

Telepon (0298) 325615

Fax (0298) 325615

Surat Elektronik bkpsdm@salatiga.go.id