Setelah hampir 2 tahun menanti, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Salatiga menerima Surat Keputusan Walikota tentang Pengangkatan PPPK. SK tersebut diserahkan di Aula BKPSDM Kota Salatiga pada hari Selasa Tanggal 2 Februari 2021 oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM. Selain menerima SK Pengangkatan dengan TMT 1 Januari 2021, PPPK juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT) dengan TMT 1 Februari 2021, dan Perjanjian Kerja dengan masa Perjanjian Kerja 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025. Pada kesempatan ini dilakukan Penyerahan SK PPPK sejumlah 14 orang dengan perincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Formasi
- Tenaga Guru berjumlah 12 orang
- Tenaga Penyuluh Pertanian berjumlah 2 orang
- Berdasarkan Golongan
- Golongan IX (setara PNS golongan III/a) sebanyak 12 orang
- Golongan V (setara PNS golongan II/a) sebanyak 2 orang
PPPK ini merupakan PPPK formasi Tahun 2020 yang telah menjalani Seleksi PPPK dengan CAT BKN pada tanggal 23 Februari 2019 dan dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 4 April 2019, namun formasi baru terbit dari Kemenpan & RB pada Desember 2020.
Pengangkatan PPPK Pemerintah Kota Salatiga ini sempat tertunda cukup lama karena Pemerintah Daerah menunggu aturan perundang-undangan yang mengatur tetang gaji dan tunjangan serta aturan tentang pengelolaan PPPK yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Mengingat jumlah PPPK Pemerintah Kota Salatiga untuk Formasi Tahun 2020 ini hanya berjumlah 14 orang, Kota Salatiga bergerak cepat memproses pengusulan Nomor Induk PPPK segera setelah aturan ditetapkan.
Pengadaan PPPK ini menggunakan metode CAT BKN dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moril dan yuridis formil. Termasuk dalam proses Seleksi PPPK ini Pemerintah Kota Salatiga tidak memungut biaya apapun baik untuk proses pemberkasan maupun pengusulan NIP di BKN.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi dia ASN yang punya profesionalisme.
Pada kesempatan tersebut Walikota Salatiga menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK. PPPK merupakan salah satu peluang kerja yang disediakan pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil. PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang professional, sehingga diharapkan PPPK ini mampu menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kota Salatiga.
Walaupun pendidikan sekarang dilakukan dengan jarak jauh namun PPPK Tenaga Guru dituntut melakukan inovasi – inovasi dalam bidang pendidikan sehingga anak didik tetap mendapatkan ilmu yang bermanfaat. PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian diharapkan memberikan dorongan kepada petani agar mampu mengubah cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup yang lebih sesuai dengan perkembangan, baik pengetahuan budidaya maupun teknologi dengan tujuan akhir adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berorientasi pada peningkatan produksi usaha tani dan nilai tambah produksi hasil pertanian. Para PPPK juga diharapkan menjauhi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta berbagai macam pungli .