by Admin | 14 Mar 2014 | Berita, Informasi
Jakarta-Humas BKN, Di awal tahun 2014 ini, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Bapek menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah di Kantor Kementerian PAN & RB, Rabu (12/3/2014).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris Bapek Eko Soetrisno menyebutkan, tahun 2013 Bapek menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko Sutrisno.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, hingga menjadi calo PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain. Sementara untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan.
Meskipun Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, nantinya Bapek tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit. Subali/Humas Menpan & RB
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2712-langgar-disiplin-pns-pasti-ditindak.html
by Admin | 12 Mar 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Walaupun UU No. 5/2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanatkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus sudah terbentuk paling lambat tanggal 15 Juli 2014, namun pemerintah mentargetkan lembaga non struktural ini sudah terbentuk sebulan sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN yang dipimpin oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (11/3). Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh mantan Menteri PANRB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PANRB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
Selain itu, Menteri mengatakan akan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN. “Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” tambah Azwar. (rga/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2350-pemerintah-targetkan-kasn-terbentuk-juni
by Admin | 12 Mar 2014 | Berita, Informasi
Jakarta – Humas BKN, Maraknya penipuan SMS, website, hingga sosial media (Facebook, twitter, blog, dll) yang mengatasnamakan Kepala serta Pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) lainnya tak urung dapat merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, dengan ini BKN menghimbau dan meminta kepada masyarakat serta para pelanggannya (stake holders) untuk mewaspadai dan mengantisipasinya. Penipuan tersebut menggunakan website, media sosial tertentu dengan modus meminta sejumlah imbalan/uang untuk dapat menjadi CPNS atau dimenangkan tender sebagai penyedia Barang dan Jasa (B/J) di lingkungan BKN.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas BKN, Tomy Donardi menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing. “Perlu lebih waspada, serta berhati-hati dan lebih cerdas, dalam menyikapi modus penipuan tersebut,” ujar Tomy.
Adapun segala informasi dari BKN untuk masyarakat, baik mengenai program, regulasi, kebijakan hingga layanan kepegawaian (PNS-red), BKN selalu menggunakan mekanisme pemberitahuan resmi, diantaranya melalui Surat Resmi, website: www.bkn.go.id, dan media resmi lainnya. “BKN berupaya secara serius menangani penipuan serta melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengeluhkan permasalahan ini,” ujar Tomy menambahkan.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi serta pelaporan adanya dugaan penipuan yang mengatasnamakan baik Pejabat maupun Pegwai BKN melalui layanan call center Humas BKN: 021-80882815 (selama jam kerja).
Dengan mekanisme ini, BKN berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan manajemen kepegawaian di Indonesia agar selalu tumbuh positif, memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia serta profesional dan bermartabat. (Subali)
Contoh Media Sosial yang mengatasnamakan Kepala BKN Eko Sutrisno:
Eko Sutrisno Bkn
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2709-tomy-donardi-masyarakat-jangan-mudah-terpancing-penipuan-cpns.html
by Admin | 21 Feb 2014 | Berita, Informasi, Kegiatan, Pengumuman, Umum
Pengumuman untuk para CPNS Pemerintah Kota Salatiga Formasi Tahun 2013 dari Pelamar Umum, terdapat perubahan acara, waktu, tempat dan persyaratan yang harus dibawa untuk acara penyerahan Surat Keputusan Walikota tentang pengangkatan CPNS 2013 dan Orientasi CPNS 2013. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di file attachment berikut.
[wpba-attachment-list]
by Admin | 17 Feb 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau, agar masyarakat khususnya tenaga honorer kategori II lebih berhati-hati dan selektif dalam menanggapi rumor yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori 2.
Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi rumor, apalagi yang disebarkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. “Sekarang ini banyak penipuan yang menggunakan jalur media sosial, seperti pesan singkat atau facebook. Hal seperti itu bisa saja terjadi dengan mengambil korban para tenaga honorer,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/02).
Imbauan tersebut terkait pengaduan guru honorer kategori II dari SDN 12 Semper Barat. Mereka mengaku mendapat pesan singkat secara berantai dan mengaku dari Kementerian PANRB.Dalam pesan singkat yang disebar melalui forum group honorer Jakarta diungkapkan, tanggal 19 akan ada pengumuman honorer tahap dua, masih ada lima ribu formasi untuk profesi guru yang masih kosong, dan akan diusahakan untuk diisi oleh honorer Jakarta.
“Semua itu tidak benar. Pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori 2 untuk Provinsi DKI Jakarta yang sudah disampaikan melalui websiteKementerian PANRB, BKN, JPNN, dan Liputan6 itu sudah final,” ujar Suwardi tegas.
Lebih lanjut Suwardi mengimbau masyarakat dan para tenaga honorer untuk lebih waspada, dan jangan terbawa oleh rumor yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungajwab. “Penipuan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Honorer harus lebih hati-hati lagi,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2268-honorer-k-ii-diminta-waspada-dengan-penipuan
by Admin | 4 Feb 2014 | Berita, Informasi, Pengumuman, Umum

JAKARTA – Menjelang pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II pada hari Rabu (05/02) esok, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 terus melakukan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Pasalnya, pengumuman itu bersifat final dan akan dimuat di website Kementerian PANRB (www.menpan.go.id) dalam bentuk PDF.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, Panselnas melibatkan Lemsaneg untuk mengamankan hasil kelulusan honorer K-II dimaksud.
“Lemsaneg memasang watermark, agar hasilnya tidak dapat diutak-atik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Menteri dalam jumpa pers di di Media Center Kementerian PANRB, Selasa (04/02). Dalam kesempatan itu, Menteri didampingi oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan Waka Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima menambahkan, kemungkinan pengumuman baru bisa dilihat Rabu siang, “Agar efisien, yang lulus saja yang diumumkan nama dan nomornya, karena ada sebanyak 600 ribu tenaga honorer kategori II. Tidak mungkin diumumkan semua,” imbuhnya. Selanjutnya, nanti semua dokumen akan diserahkan ke daerah atau instansi masing-masing seperti halnya hasil tes jalur umum.
Menteri menegaskan, dalam menentukan kelulusan PNS dari honorer K-II ini, Panselnas tetap memberlakukan passing grade, namun satu daerah dengan daerah lain tidak sama. Panselnas menerima masukan dan aspirasi dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi.
Untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor, sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.
Misalnya pegawai yang mendapat SK pada tanggal 1 Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun dibawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin besar tambahan skornya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2242-lemsaneg-segel-pengumuman-honorer-k-ii