Jakarta-Humas BKN, Di awal tahun 2014 ini, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Bapek menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah di Kantor Kementerian PAN & RB, Rabu (12/3/2014).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris Bapek Eko Soetrisno menyebutkan, tahun 2013 Bapek menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko Sutrisno.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, hingga menjadi calo PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain. Sementara untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan.
Meskipun Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, nantinya Bapek tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit. Subali/Humas Menpan & RB
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2712-langgar-disiplin-pns-pasti-ditindak.html