Kelulusan K2 Bukan Cuci Gudang

Menteri PANRB Azwar AbubakarJAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pengangkatan tenaga honorer kategori II bukan produk cuci gudang. Dalam penetapan kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PANRB,  seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi.  Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya dalam rapat kerja tindak lanjut penerimaan tenaga honorer kategori I dan hasil seleksi tenaga honorer kategori II, di DPR-RI, Senin (03/02).
Menanggapi kecurigaan masyarakat tentang penerimaan tenaga honorer kategori II tersebut, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa tidak serta merta Pemerintah menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan, jadi tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Capek sedikit tidak apa-apa karena kecurigaan oknum-oknum tertentu, yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” tandasnya.
Diungkapkan, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42 persen diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga teknis/administrasi.
Dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Menteri.
Ditambahkan, pengangkatan tenaga honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan  dari PP 48 /2005 dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sangat diprioritaskan bagi  tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (bby/HUMAS MENPANRB)
 
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
 
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100

 

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2241-kelulusan-k-ii-bukan-cuci-gudang

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari

Menpan & RB
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2014, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara. Tetapi untuk Papua dan Papua Barat menyusul beberapa hari kemudian.
“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Rabu (29/01).
Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.
Secara umum, honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu yang akan diterima.
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
No Masa kerja Jumlah %
1 Ø  2004
253.797
41,94
2 2003 – 2004
245.391
40,55
3 2001 – 2001
42.516
7.03
4 1997 – 2001
35.862
5.93
5 < 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
No Usia Jumlah %
1 < 27
93
0.02
2 27 – 33
248.417
41.05
3 34 – 45
301.708
49,35
4 > 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No Jabatan Jumlah %
1 Pendidik
254.774
42.10
2 Kesehatan
17.124
2.83
3 Penyuluh
5.585
0.92
4 Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
No Pendidikan Jumlah %
1 SD – SMP
68.346
11.29
2 SMA – D.III
457.656
75.62
3 S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 – 4000
4000 – 3000
3000 – 2000
2000 – 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
3
K/L
3
2
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 – 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30

Sumber: http://menpan.go.id

Diskusi Tentang CAT BKN Di Laman Twitter @BKN_RI

Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Pada hari Rabu, 22 Januari 2014 pukul 19.30-21.00 WIB dilaksanakan live interaktif di laman resmi Twitter @BKN_RI berupa diskusi tentang Computer Assissted Test (CAT-BKN) bersama Penyelia CAT pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS. Diskusi ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat seputar pemanfaatan CAT-BKN. Berikut adalah ringkasan diskusi tersebut:

Bed8I7JCMAAv0l0

BKNgoid@BKN_RI 12h: Selamat malam,pengunjung twitter @BKN_RI dalam kesempatan ini kami akan mengadakan live interaksi tentang CAT-BKN.let’s join us.. #catbkn

BKNgoid@BKN_RI 12h: Computer Assisted Test : suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan salah satunya untuk Tes Kompetensi Dasar #catbkn

BKNgoid@BKN_RI 11h: CAT dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN) pada tahun 2008, dan pertama kali di implementasikan utk rekrutmen cpns BKN th 2009. #catbkn

BKNgoid@BKN_RI 11h : Salah satu kelebihan CAT-BKN dibandingkan dengan LJK (lembar jawab komputer), peserta tes dapat melihat nilai ujian setelah ujian realtime.

BKNgoid@BKN_RI 11h : Sistem CAT-BKN ini selain digunakan untuk TKD CPNS juga telah digunakan di berbagai tes, seperti Tes Jabatan Struktural, Fungsional, dsb.

BKNgoid@BKN_RI 11h : Lab CAT-BKN (permanen) telah dibangun di BKN Pusat sebanyak 140 PC, dan di 12 Kanreg BKN tersebar di seluruh indonesia @ 50 PC.#catbkn

BKNgoid@BKN_RI 11h : Pada Th 2013, #catbkn telah memfasilitasi Tes CPNS dari pelamar umum 73 instansi pusat maupun daerah. (more…)

Undangan Resmi Live Interaktif Seputar CAT-BKN

BKN CATSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Setelah sukses dengan interaksi live tentang Assessment Center BKN pada akhir November 2013 lalu, twitter @bkn_ri kembali mengundang masyarakat untuk bergabung dalam dialog live interaktif terkait Computer Assissted Test (CAT-BKN). Hal tersebut dimaksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat seputar pemanfaatan CAT-BKN. Pernyataan tersebut disampaikan Praktisi Humas BKN, Berry Barusman, Senin, 20 Januari 2014.
Terkait hal tersebut, Berry Barusman memandang perlu mengadakan interaksi live tersebut. Berry mengharapkan dengan interaksi tersebut penggunaan CAT-BKN sebagai reformasi birokrasi nasional semakin dipahami masyarakat. Live intaraktif kedua di laman resmi Twitter @BKN_RI berupa diskusi tentang CAT BKN tersebut akan digelar pada hari Rabu, 22 Januari 2014 pukul 19.30-21.00 WIB bersama Penyelia CAT pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS.
Untuk itu bagi segenap jajaran baik pelaksana, pengamat maupun pemerhati pemerintahan yang ingin mengetahui lebih lengkap dan jelas seputar CAT-BKN dapat bergabung dalam dialog interkatif tesebut. (red/bkb)

Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2639-twitter-bknri-siapkan-dialog-seputar-cat-bkn-interaksi-live-2.html

Landasan Operasional BUP PNS Sesuai UU ASN Diterbitkan

2014-1-17 hdpJakarta – Humas BKN, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali

Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2633-landasan-operasional-bup-pns-sesuai-uu-asn-diterbitkan.html

[wpba-attachment-list]

Bintek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

DSC_0881Salatiga, bkd.salatigakota.go.id — Pemerintah Kota Salatiga melalui BKD Kota Salatiga pada hari Rabu 18 Desember 2013 melaksanakan Bintek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan yang nantinya akan berlangsung selama tiga hari itu dibuka oleh Wakil Walikota Salatiga H. Muh. Haris, S.S., M.Si yang sekaligus memberikan pengarahan dan membuka acara tersebut. Bintek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN dan RB-RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PAN dan RB-RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara On – line, serta Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2012 tentang Manual Penerapan Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan yang diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas didampingi 1 orang fungsional umum yang menguasai teknologi informai sebagai operator komputer dimasing-masing SKPD, Kabag. Organisasi dan Kepegawaian, Sekretaris Kecamatan, Kasubbag Tata Usaha pada Kantor/Satpol PP, dan Tim Teknis dari Inspektorat Kota Salatiga akan dibekali pengetahuan tentang tata cara Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi on-line untuk para calon asesor dan operator komputer diLingkungan SKPD, yang dalam hal ini akan disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan Bintek ini sendiri merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Salatiga untuk menciptakan good governance yang tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata tetapi harus melibatkan intern birokrasi maupun ekstern birokrasi.

Dengan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan  Reformasi Birokrasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang tata cara Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi on-line oleh para calon asesor dan operator komputer di Lingkungan SKPD yang nantinya dapat memberikan penilaian atas kinerja  masing-masing SKPD berdasarkan indikator/elemen yang telah ditetapkan.

DSC_0880DSC_0886

DSC_0871DSC_0870