by Admin | 6 Jan 2015 | Berita, Informasi, Kegiatan, Uncategorized

Foto oleh Bagian Humas Setda Kota Salatiga
SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, pada tanggal 2 Januari 2015 BKD Kota Salatiga bersama Inspektorat, dan Satpol PP Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pasca libur nasional Tahun Baru 2014. Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB dari Komplek Perkantoran Jalan Pemuda No. 02 Salatiga.
Para petugas pemantau yang terbagi menjadi 3 tim ini menyebar dan melakukan sidak ke obyek yang telah ditentukan. Tim I yang dipimpin oleh Kepala BKD Kota Salatiga melakukan pemantauan ke BKD, Disdukcapil, BPPT dan PM, Disperindagkop dan UMKM, Disdikpora, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Tim II yang dipimpin oleh Asisten I Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Dinas Binamarga dan PSDA, Dinas Cipkataru, Dinsosnakertrans, Bapermasper, KB & KP, Dinas Kesehatan Kota, dan Kecamatan Sidomukti. Tim III yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Sekretariat Daerah, DPPKAD, Kesbangpol, Bappeda, Sekretariat DPRD, dan RSUD.
Dalam sidak tersebut dilakukan pengecekan daftar hadir (absensi) seluruh PNS di setiap SKPD yang dipantau selama sidak. Berdasarkan data hasil sidak, jumlah kehadiran dari seluruh SKPD yang dipantau mencapai 95, 16 %, bahkan di beberapa SKPD yang ditinjau tim sidak kehadiran pegawai ada yang 100%. Dari data hasil sidak diketahui pula terdapat 120 PNS yang tidak masuk kerja dengan rincian 42 izin, 11 sakit, 19 cuti, dan 48 tanpa keterangan. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara keseluruhan hasil sidak menunjukan hasil positif, hal itu dapat dilihat dari jumlah PNS yang masuk kerja di hari pertama pasca libur nasional Tahun Baru 2015 mencapai 95 persen lebih di luar PNS guru yang masih menjalani libur akademik. (adm/bkd)
by Admin | 31 Dec 2014 | Berita, Informasi, Pengumuman
Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/1762/203 tanggal 30 Desember 2014 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 11 September 2014 Nomor 16 Tahun 2014, Nomor Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak cuti tahunan untuk tahun 2015 masih 9 (sembilan) hari. Ketentuan cuti bersama berdasarkan pada Keputusan Tiga Menteri tersebut di atas, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga untuk lingkungan sekolah tetap berpedoman pada kalender akademik yang telah ditetapkan.
Para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :
- Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
- Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.
- Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran.
- Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. (red/bkd)
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015
| No. |
Tanggal |
Hari |
Keterangan |
| 1. |
1 Januari |
Kamis |
Tahun Baru Masehi 2015 |
| 2. |
3 Januari |
Sabtu |
Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 Hijriyah |
| 3. |
19 Februari |
Kamis |
Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili |
| 4. |
21 Maret |
Sabtu |
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 |
| 5. |
3 April |
Jum’at |
Wafat Isa Almasih |
| 6. |
1 Mei |
Jum’at |
Hari Buruh Internasional |
| 7. |
14 Mei |
Kamis |
Kenaikan Isa Almasih |
| 8. |
16 Mei |
Sabtu |
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
| 9. |
2 Juni |
Selasa |
Hari Raya Waisak Tahun 2559 |
| 10. |
17 – 18 Juli |
Jum’at – Sabtu |
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah |
| 11. |
17 Agustus |
Senin |
Hari Kemerdekaan RI |
| 12. |
24 September |
Kamis |
Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah |
| 13. |
14 Oktober |
Rabu |
Tahun Baru 1437 Hijriyah |
| 14. |
24 Desember |
Kamis |
Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 Hijriyah |
| 15. |
25 Desember |
Jum,at |
Hari Raya Natal |
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2015
| No. |
Tanggal |
Hari |
Keterangan |
| 1. |
16, 20, dan 21 Juli |
Kamis, Senin, dan Selasa |
Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriyah |
[wpba-attachment-list]
by Admin | 23 Dec 2014 | Kegiatan
SALATIGA – Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Tahun 2015 bagi Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
[spoiler title=’Foto Perjanjian Kontrak Tahun 2015′ collapse_link=’true’]

[/spoiler]
by Admin | 23 Dec 2014 | Kegiatan
Bertempat di Aula Kalola BKD Kota Salatiga, Senin, 15 Desember 2014 telah dilangsungkan rakor persiapan penyelesaian Kenaikan Pangkat untuk periode 1 April 2015 sekaligus evaluasi penyelesaian kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para pengelola kepegawaian SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang Mutasi BKD Kota Salatiga yaitu Bapak Susendra Eka Prabawa. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bagi para pengelola kepegawaian khususnya dalam hal pengusulan kenaikan pangkat. Sehingga diharapkan untuk pengusulan pada periode selanjutnya berkas sudah lengkap tidak ada lagi berkas yang dinyatakan tidak lengkap ataupun tidak memenuhi syarat. Dengan demikian penyelesaian kenaikan pangkat bisa diberikan tepat waktu.
[spoiler title=’Foto Rakor Kenaikan Pangkat’ collapse_link=’true’]

[/spoiler]
by Admin | 19 Dec 2014 | Pengumuman
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5251/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 3 Desember 2014 hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 810/510/2014 tentang Peserta Tes yang Diterima pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga Formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
- Peserta Tes yang diterima pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga;
- Jadwal pengarahan pemberkasan dalam rangka usul Nota Persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP);
- Daftar Persyaratan pemberkasan;
Berkas pengumuman, persyaratan dan jadwal pemberkasan serta daftar nilai TKD per formasi dapat diunduh pada attachment dibawah ini :
| Pengumuman Hasil Tes CAT CPNS Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2014 |
|
|
| Pengumuman Peserta Tes CAT CPNS Yang Diterima Tahun 2014 |
download |
| Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS 2014 |
download |
|
|