Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/1762/203 tanggal 30 Desember 2014 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 11 September 2014 Nomor 16 Tahun 2014, Nomor Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak cuti tahunan untuk tahun 2015 masih 9 (sembilan) hari. Ketentuan cuti bersama berdasarkan pada Keputusan Tiga Menteri tersebut di atas, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga untuk lingkungan sekolah tetap berpedoman pada kalender akademik yang telah ditetapkan.
Para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :
- Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
- Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.
- Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran.
- Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. (red/bkd)
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015
No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
1. | 1 Januari | Kamis | Tahun Baru Masehi 2015 |
2. | 3 Januari | Sabtu | Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 Hijriyah |
3. | 19 Februari | Kamis | Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili |
4. | 21 Maret | Sabtu | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 |
5. | 3 April | Jum’at | Wafat Isa Almasih |
6. | 1 Mei | Jum’at | Hari Buruh Internasional |
7. | 14 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
8. | 16 Mei | Sabtu | Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
9. | 2 Juni | Selasa | Hari Raya Waisak Tahun 2559 |
10. | 17 – 18 Juli | Jum’at – Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah |
11. | 17 Agustus | Senin | Hari Kemerdekaan RI |
12. | 24 September | Kamis | Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah |
13. | 14 Oktober | Rabu | Tahun Baru 1437 Hijriyah |
14. | 24 Desember | Kamis | Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 Hijriyah |
15. | 25 Desember | Jum,at | Hari Raya Natal |
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2015
No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
1. | 16, 20, dan 21 Juli | Kamis, Senin, dan Selasa | Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriyah |