SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, pada tanggal 2 Januari 2015 BKD Kota Salatiga bersama Inspektorat, dan Satpol PP Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pasca libur nasional Tahun Baru 2014. Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB dari Komplek Perkantoran Jalan Pemuda No. 02 Salatiga.
Para petugas pemantau yang terbagi menjadi 3 tim ini menyebar dan melakukan sidak ke obyek yang telah ditentukan. Tim I yang dipimpin oleh Kepala BKD Kota Salatiga melakukan pemantauan ke BKD, Disdukcapil, BPPT dan PM, Disperindagkop dan UMKM, Disdikpora, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Tim II yang dipimpin oleh Asisten I Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Dinas Binamarga dan PSDA, Dinas Cipkataru, Dinsosnakertrans, Bapermasper, KB & KP, Dinas Kesehatan Kota, dan Kecamatan Sidomukti. Tim III yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Sekretariat Daerah, DPPKAD, Kesbangpol, Bappeda, Sekretariat DPRD, dan RSUD.
Dalam sidak tersebut dilakukan pengecekan daftar hadir (absensi) seluruh PNS di setiap SKPD yang dipantau selama sidak. Berdasarkan data hasil sidak, jumlah kehadiran dari seluruh SKPD yang dipantau mencapai 95, 16 %, bahkan di beberapa SKPD yang ditinjau tim sidak kehadiran pegawai ada yang 100%. Dari data hasil sidak diketahui pula terdapat 120 PNS yang tidak masuk kerja dengan rincian 42 izin, 11 sakit, 19 cuti, dan 48 tanpa keterangan. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara keseluruhan hasil sidak menunjukan hasil positif, hal itu dapat dilihat dari jumlah PNS yang masuk kerja di hari pertama pasca libur nasional Tahun Baru 2015 mencapai 95 persen lebih di luar PNS guru yang masih menjalani libur akademik. (adm/bkd)