Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/1035/203 tanggal 1 September 2015 perihal Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Proses pendaftaran, pengisian formulir, dan verifikasi pendataan e-PUPNS dilaksanakan secara online melalui situs https://pupns.bkn.go.id/.
Jadwal pelaksanaan :
Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan mulai 1 September 2015 sampai dengan 30 November 2015.
Proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2015.
Prosedur pelaksanaan e-PUPNS:
PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor register yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS.
PNS melakukan pengisian formulir e-PUPNS yang terdiri dari:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter);
Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Petugas verifikator melakukan verifikasi data PNS yang dimuktahirkan dengan memperhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Sanksi :
Apabila PNS tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada butir 6. a, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Posko e-PUPNS dibuka mulai 7 September 2015, berlokasi di Ruang Komputer Lantai I Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Salatiga, dan berfungsi sebagai:
Pusat koordinasi, informasi, dan bantuan (helpdesk center) e-PUPNS Pemerintah Kota Salatiga.
Fasilitasi komputer dan koneksi internet bagi PNS atau instansi yang terkendala sarana komputer dan koneksi internet dalam melaksanakan e-PUPNS (jadwal fasilitasi terlampir).
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs https://pupns.bkn.go.id/ atau berkunjung ke posko e-PUPNS Pemerintah Kota salatiga.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, pada tanggal 22 Juli 2015 BKD Kota Salatiga bersama Inspektorat, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dari Komplek Sekretariat Daerah Kota Salatiga dan dipimpin oleh para Asisten Sekda Kota Salatiga.
Para petugas pemantau yang terbagi menjadi 3 tim ini menyebar dan melakukan sidak ke obyek yang telah ditentukan. Tim I dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Salatiga, Drs. Y. Tri Priyo Nugroho, Tim II dipimpin oleh Asisten Administrasi Sekda Kota Salatiga, Sri Wityowati, SE., dan Tim III yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Salatiga, Daryadi, SH.
Dalam sidak tersebut dilakukan pengecekan daftar hadir (absensi) seluruh PNS di setiap SKPD yang dipantau selama sidak. Berdasarkan data hasil sidak, jumlah kehadiran dari seluruh SKPD yang dipantau mencapai 95,8 %, bahkan di beberapa SKPD yang ditinjau tim sidak kehadiran pegawai ada yang 100%. Dari data hasil sidak diketahui pula terdapat 63 PNS yang tidak masuk kerja dengan rincian 6 ijin, 11 sakit, 14 cuti, 10 pendidikan, 17 dinas luar (petugas lapangan) dan 5 tanpa keterangan. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara keseluruhan hasil sidak menunjukan hasil positif, hal itu dapat dilihat dari jumlah PNS yang masuk kerja di hari pertama pasca cuti bersama Idul Fitri 2015 mencapai 95 persen lebih di luar PNS guru yang masih menjalani libur akademik. (adm/bkd)
Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/832/203 tanggal 13 Juli 2015 perihal Penegasan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2015 dan 18 Juli 2015, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pimpinan instansi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggungjawab terhadap pengamanan dokumen, pengamanan aset milik instansi pemerintah dan keamanan lingkungan kantor masing-masing.
Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan karyawan/karyawati/petugas yang bekerja pada hari libur nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama sehingga pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
Dalam rangka pengaturan dan pengawasan internal di masing-masing instansi perlu dilakukan :
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada tanggal 15 Juli 2015 dan 22 Juli 2015.
Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama Cuti Bersama berlangsung.
Penunjukan petugas piket dari masing-masing instansi secara bergiliran/shift, dengan tugas:
Memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu;
Menjaga, memelihara dan mengamankan aset-aset instansi dalam rangka kewaspadaan;
Menyelesaikan administrasi persuratan dan menyampaikan kepada pimpinan untuk kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
Melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;
Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H, pada tanggal 22 Juli 2015 seluruh PNS secara serentak melaksanakan tugas kembali di lingkungan kerja masing-masing. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta diberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengirimkan salinan (fotokopi) Daftar Hadir Sore pada tanggal 15 Juli 2015 dan Daftar Hadir Pagi pada tanggal 22 Juli 2015 di instansi masing-masing ke BKD Kota Salatiga paling lambat tanggal 22 Juli 2015 jam 10.00 WIB.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (red/bkd)
Berkaitan dalam kegiatan bulan ramadhan 1936H / 2015. Panitia Masjid Jati Panyuluh mengadakan sholat dzuhur berjamaah dan kultum yang diisi oleh KH. Sholimimudin dari Kab. Semarang, didampingi oleh Kepala BKD dan Kepala Cabang Bank Jateng Salatiga dalam rangka pemberian semangat kepada para staf/karyawan dari BKD, Bank Jateng, BPPT, dan Disdukcapil Kota Salatiga.
Penceramah kultum (KH. Sholimimudin) mengutip surat Al-Baqarah ayat 177, dalam uraiannya mengupas masalah kehidupan sehari-hari, menahan nafsu, juga dibahas masalah “AKIK” (Amanah, Konaah, Istiqomah, Karomah). Dan disarankan untuk tidak terlalu mengkultuskan AKIK yang saat ini baru ngetrend. (cid/bkd)
Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2015 yang telah diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu 10 Juni 2015 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, diumumkan kementerian/lembaga dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menerima penghargaan BKN Award 2015. Dalam acara tersebut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berkesempatan menyerahkan BKN Awards kepada instansi pemerintah yang berprestasi di bidang kepegawaian. BKN Awards merupakan wujud semangat pengelola kepegawaian guna menyajikan excellent service (layanan prima) kepada masyarakat. Sejumlah kategori BKN Awards diperebutkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten /Kota, termasuk untuk kategori Pengelola Kepegawaian Terbaik.
BKN Awards untuk kategori Pengelola Kepegawaian Terbaik bagi Kementerian/Lembaga diraih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Intelijen Negara. Ada pun BKN Awards untuk kategori Pengelola Kepegawaian Terbaik bagi Pemerintah Provinsi didapat oleh Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Sementara, BKN Awards untuk kategori Pengelola Kepegawaian Terbaik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dicapai oleh Kabupaten Sleman, Wajo, dan Padang.
Pemerintah Kota Salatiga sendiri dalam hal ini BKD Kota Salatiga memperoleh penghargaan BKN Award untuk kategori “Implementasi Rekrutmen ASN Berbasis Teknologi Informasi (TI) Terbaik” Pemenang 1 untuk kelompok Kabupaten/Kota.
BKN Award 2015 menurut Ketua Bidang BKN Award Panitia Rakornas Kepegawaian 2015 Aris Windiyanto merupakan wujud semangat pengelola kepegawaian Indonesia. Penganugerahan BKN Award 2015 merupakan kali ketiga sejak tahun 2011. BKN Award bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pengelola kepegawaian yang melaksanaan pengelolaan ASN sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sekaligus untuk mendorong adanya terobosan dan inovasi di bidang manajemen kepegawaian atau ASN. (more…)