Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/832/203 tanggal 13 Juli 2015 perihal Penegasan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
- Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2015 dan 18 Juli 2015, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Para pimpinan instansi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggungjawab terhadap pengamanan dokumen, pengamanan aset milik instansi pemerintah dan keamanan lingkungan kantor masing-masing.
- Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan karyawan/karyawati/petugas yang bekerja pada hari libur nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama sehingga pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
- Dalam rangka pengaturan dan pengawasan internal di masing-masing instansi perlu dilakukan :
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada tanggal 15 Juli 2015 dan 22 Juli 2015.
- Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama Cuti Bersama berlangsung.
- Penunjukan petugas piket dari masing-masing instansi secara bergiliran/shift, dengan tugas:
- Memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu;
- Menjaga, memelihara dan mengamankan aset-aset instansi dalam rangka kewaspadaan;
- Menyelesaikan administrasi persuratan dan menyampaikan kepada pimpinan untuk kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;
- Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H, pada tanggal 22 Juli 2015 seluruh PNS secara serentak melaksanakan tugas kembali di lingkungan kerja masing-masing. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta diberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Mengirimkan salinan (fotokopi) Daftar Hadir Sore pada tanggal 15 Juli 2015 dan Daftar Hadir Pagi pada tanggal 22 Juli 2015 di instansi masing-masing ke BKD Kota Salatiga paling lambat tanggal 22 Juli 2015 jam 10.00 WIB.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (red/bkd)
[wpba-attachment-list]