Pemkot SalatigaSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/832/203 tanggal 13 Juli 2015 perihal Penegasan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

  1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2015 dan 18 Juli 2015, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Para pimpinan instansi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggungjawab terhadap pengamanan dokumen, pengamanan aset milik instansi pemerintah dan keamanan lingkungan kantor masing-masing.
  3. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan karyawan/karyawati/petugas yang bekerja pada hari libur nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama sehingga pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
  4. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan internal di masing-masing instansi perlu dilakukan :
    1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada tanggal 15 Juli 2015 dan 22 Juli 2015.
    2. Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama Cuti Bersama berlangsung.
    3. Penunjukan petugas piket dari masing-masing instansi secara bergiliran/shift, dengan tugas:
      • Memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu;
      • Menjaga, memelihara dan mengamankan aset-aset instansi dalam rangka kewaspadaan;
      • Menyelesaikan administrasi persuratan dan menyampaikan kepada pimpinan untuk kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
      • Melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;
  5. Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1436 H, pada tanggal 22 Juli 2015 seluruh PNS secara serentak melaksanakan tugas kembali di lingkungan kerja masing-masing. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta diberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Mengirimkan salinan (fotokopi) Daftar Hadir Sore pada tanggal 15 Juli 2015 dan Daftar Hadir Pagi pada tanggal 22 Juli 2015 di instansi masing-masing ke BKD Kota Salatiga paling lambat tanggal 22 Juli 2015 jam 10.00 WIB.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (red/bkd)

[wpba-attachment-list]