Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo Tahun 2015

kominfoKementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2015 kembali membuka kesempatan dan menyediakan Beasiswa Pendidikan S2 Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Pusat dan Daerah, anggota TNI/Polri di bidang komunikasi dan informatika (Kominfo).

PERSYARATAN UMUM

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah (kecuali PNS pada instansi sektor pendidikan), anggota TNI/ Polri;
  2. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  3. Berstatus PNS dan TNI/Polri aktif yang memiliki masa kerja minimum 2 tahun;
  4. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
  5. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
  6. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

PROGRAM STUDI

A.Program Studi S2 Chief Information Officer (CIO)

Program Beasiswa bidang studi ini bertujuan mewujudkan SDM aparatur pemerintah yang unggul dalam pengembangan e-Government di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Sasaran program adalah tersedianya SDM pengelola e-Government di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

  • Perguruan Tinggi

1)    Universitas Gadjah Mada (UGM);
2)    Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI – ITB);
3)    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS);
4)    Universitas Indonesia (UI); dan
5)    Universitas Negeri Padang (UNP).

 

  • Persyaratan Khusus
  1. Tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di instansi yang bersangkutan.
  2. Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ), dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait

B.Program Studi S2 Ilmu Komunikasi

Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi bertujuan mewujudkan SDM aparatur pemerintah yang unggul untuk mendukung pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah. Sasaran Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tersedianya SDM pengelola pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

  • Perguruan Tinggi

1)    Universitas Gadjah Mada (UGM);
2)    Universitas Indonesia (UI);
3)    Universitas Andalas (Unand);
4)    Universitas Airlangga (Unair);
5)    Universitas Hasanuddin (Unhas);
6)    Universitas Sumatera Utara (USU); dan
7)    Universitas Sebelas Maret (UNS).

  • Persyaratan Khusus
  1. Tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.
  2. Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ), dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait

SKEMA BEASISWA

  • Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan diberikan secara penuh sesuai SPP yang telah ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi pilihan selama masa studi normal.

  • Biaya Operasional

Biaya operasional diberikan sebagai bantuan tambahan biaya perkuliahan, yang meliputi biaya pembelian buku, fotokopi, penelitian, dan sejenisnya, yang dikirim setiap bulan secara langsung kepada penerima beasiswa.

  • Biaya Hidup dan Biaya Lainnya

Biaya hidup dan biaya lainnya ditanggung oleh instansi pengirim dan/atau mahasiswa yang bersangkutan.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Beasiswa S2 Dalam Negeri dapat menghubungi Tim Pengembangan SDM (TPSDM) melalui alamat email: tpsdm@mail.kominfo.go.id atau dapat menghubungicontact person Perguruan Tinggi berikut: klik disini

Download LEAFLET DALAM NEGERI 2015

Tim Pengembangan SDM (TPSDM)
Badan Litbang SDM
Kementerian Kominfo
Gedung B (Belakang) Lantai 4 & 5
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta 10110

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan untuk Kelengkapan PPK

Diberitahukan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang mengajukan usul Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 April 2015, bahwa berkas persyaratan usul KP masih ada yang harus dilengkapi, yaitu bagi yang mengisi tugas tambahan pada kolom Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib melampirkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan tersebut yang ditandatagani oleh pejabat eselon II/eselon I/PPK, dengan format sebagaimana terlampir dalam Anak Lampiran I-c Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (contoh format terlampir).

Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih. (red/bkd)

[wpba-attachment-list]

PENGUMUMAN PENGGANTI PESERTA TES YANG TELAH DITERIMA DAN MENGUNDURKAN DIRI PADA SELEKSI PENGADAAN CPNS PEMKOT SALATIGA FORMASI ASN TAHUN 2014

Diumumkan terdapat Peserta Tes yang telah diterima pada seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga Formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 yang mengundurkan diri dari formasi Penyuluh Keluarga Berencana Pertama yaitu atas nama NUR ISNA MAYANGSARI, SKM, Nomor Tes 64723000769, Urutan Hasil TKD peringkat ke-2.

Data Pengganti Peserta Tes yang dinyatakan diterima sebagaimana pada berkas pengumuman yang dapat diunduh pada attachment dibawah ini :

[wpba-attachment-list]

Desk Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2015

Untuk memperlancar proses kenaikan pangkat periode 1 April 2015, BKD Kota Salatiga mengadakan desk KP (pembinaan dan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat) dengan pengelola kepegawaian SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan 15 Januari 2015 bertempat di Aula Kaloka BKD Kota Salatiga.

Penawaran Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian BKN

logo bknDalam rangka meningkatkan kealitas sumber daya Aparatur Sipil Negara, Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara bekerja sama dengan Universitas Terbuka kembali membuka penerimaan mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK-BKN) Program Studi Strata 1 Bidang Minat / Konsentrasi Administrasi dan Manajemen Kepegawaian untuk kelas baru angkatan ke-8 dengan jumlah mahasiswa 35 (tiga puluh lima orang.

 

 

Mahasiswa yang diterima akan mendapatkan beasiswa yang meliputi :

  1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di PIK BKN selama maksimum 4 (empat) tahun.
  2. Kesempatan wajib mengikuti Praktek Kerja Kepegawaian di BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.
  3. Bagi mahasiswa setelah lulus Strata 1 akan diangkat dalam Jabatan Analis Kepegawaian Ahli.

Kriteria dan persyaratan umum penerima beasiswa dapat diunduh pada attachment dibawah ini :

 

[wpba-attachment-list]

Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015

Pemkot SalatigaSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/1762/203 tanggal 30 Desember 2014 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 11 September 2014 Nomor 16 Tahun 2014, Nomor Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak cuti tahunan untuk tahun 2015 masih 9 (sembilan) hari. Ketentuan cuti bersama berdasarkan pada Keputusan Tiga Menteri tersebut di atas, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga untuk lingkungan sekolah tetap berpedoman pada kalender akademik yang telah ditetapkan.

Para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :

  1. Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
  2. Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran.
  4. Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. (red/bkd)

 HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015

 A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Kamis Tahun Baru Masehi 2015
2. 3 Januari Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 Hijriyah
3. 19 Februari Kamis Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. 21 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5. 3 April Jum’at Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei Jum’at Hari Buruh Internasional
7. 14 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
8. 16 Mei Sabtu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 2 Juni Selasa Hari Raya Waisak Tahun 2559
10. 17 – 18 Juli  Jum’at – Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
11. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan RI
12. 24 September Kamis Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
13. 14 Oktober Rabu Tahun Baru 1437 Hijriyah
14. 24 Desember Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 Hijriyah
 15. 25 Desember Jum,at Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2015

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 16, 20, dan 21 Juli  Kamis, Senin, dan Selasa Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriyah

 

[wpba-attachment-list]