Diberitahukan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang mengajukan usul Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 April 2015, bahwa berkas persyaratan usul KP masih ada yang harus dilengkapi, yaitu bagi yang mengisi tugas tambahan pada kolom Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib melampirkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan tersebut yang ditandatagani oleh pejabat eselon II/eselon I/PPK, dengan format sebagaimana terlampir dalam Anak Lampiran I-c Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (contoh format terlampir).
Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih. (red/bkd)