Salatiga – Pada hari Senin (11/12/2023), Asesor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah melakukan umpan balik (feedback) atas hasil penilaian kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang telah dilaksanakan oleh pejabat administrator pada tahun 2023. Sebanyak 60 pejabat administrator diberikan umpan balik (feedback) dari hasil penilaian kompetensinya masing-masing. umpan balik (feedback) tersebut memiliki tujuan yang bermanfaat bagi asesi agar dapat melakukan pengembangan diri terhadap kompetensi yang masih belum memenuhi kriteria atau standar.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan umpan balik (feedback) adalah menyampaikan masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan Assessee yang perlu dilakukan oleh pengguna maupun Assessee itu sendiri berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian. Umpan balik dapat diberikan secara tertulis atau secara langsung (tatap muka). Dalam sesi tatap muka, Assessor dapat didampingi oleh atasan Assessee.

Feedback hasil penilaian kompetensi merupakan langkah tindak lanjut dari penilaian kompetensi yang dapat memotivasi dan memberdayakan peserta dalam upaya mengembangkan diri. Secara konseptual, pemberian umpan balik (feedback) atas hasil penilaian kompetensi dimaksudkan agar profil asesi dapat diketahui oleh instansi maupun asesi itu sendiri sehingga dapat direncanakan pengembangan yang sesuai. Pemberian feedback dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, dan biasanya dilakukan kombinasi dari keduanya.

Hasil penilaian kompetensi perlu ditindaklanjuti dengan feedback agar dapat mengidentifikasi kekuatan dan area pengembangan pegawai sehingga kebutuhan pelatihan dan pengembangan dapat diketahui, untuk selanjutnya digunakan menyusun program development SDM agar aktivitas-aktivitas pelatihan dan pengembangan yang akan dilakukan dapat lebih difokuskan pada aspek kebutuhan atau area pengembangan kompetensi dari pegawai tersebut. Dengan demikian, penilaian kompetensi, feedback dan development dapat dijadikan sistem dan prosedur untuk mengidentifikasi, menilai dan mengembangkan kompetensi SDM berdasarkan prinsip-prinsip the right people in the the right places at the right times.