Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Sebuah Institusi, dimanapun, dituntut untuk memiliki kinerja yang sempurna demi tercapainya tujuan dan itu bisa tercapai melalui tata kelola yang baik dari orang – orang yang berada di dalamnya, sehingga diperlukan orang – orang yang berkomitmen yang dengan itu diharapkan akan muncul orang – orang yang professional dan berprestasi dalam bidang kerjanya. Dengan demikian jika sebuah intitusi berisikan orang – orang yang berprestasi maka kinerja sebuah intstitusi akan mengikuti dengan sendirinya. Untuk itu penilaian prestasi kerja merupakan salah satu hal mendasar yang sangat mendukung terciptanya keadaan tersebut.
Pemerintah Pusat telah berusaha untuk mewujudkannya dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Berangkat dari itu, Pemerintah Kota Salatiga melalui Bidang Diklat BKD Kota Salatiga bekerjasama dengan Kantor Regional I BKN Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Workshop PP 46 Tahun 2011. Kegiatan berlangsung dari tanggal 4 November sampai dengan 15 November 2013 bertempat di Aula BKD Kota Salatiga untuk Angkatan I dan Ruang Bhineka Tunggal Ika, Gedung DPRD Kota Salatiga untuk Angkatan II, III, IV dan IV. Selain dalam rangka Sosialisasi PP 46 Tahun 2011 yang rencananya akan diberlakukan mulai Januari Tahun 2014, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman PNS dalam proses penyusunan Sasaran Kerja Pegawai(SKP) berdasarkan Rencana Kerja Tahunan yang menunjang visi dan misi Pemerintah Kota Salatiga.
Peserta Workshop sejumlah 213 (dua ratus tiga belas) orang yang terdiri dari Kepala SKPD, Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bidang/Kepala Bagian, Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian, Kepala UPT, serta Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diharapkan setelah kegiatan tersebut, PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga akan lebih siap dalam pelaksanaan PP tersebut. Sebuah langkah kecil yang semoga membawa dampak besar di kemudian, dan positif tentunya. (dik/bkd)