Berdasarkan Pengumuman Nomor : 810/4485/203 Peserta Tes CPNS Tes yang diterima pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga Formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2014, Bagi Peserta Tes CPNS yang namanya tertera pada Lampiran Pengumuman hadir secara pribadi untuk mengikuti pengarahan dan pemberkasan dalam rangka usul Nota Persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 yang dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 24 Desember 2014
Jam : 08.00 WIB
Tempat : Aula Kaloka BKD Kota Salatiga Jl. Pemuda No. 2 Salatiga
SYARAT PEMBERKASAN
USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP) CPNS
PEMERINTAH KOTA SALATIGA FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2014
- Setiap Peserta Tes yang diterima wajib mengajukan lamaran untuk pengangkatan CPNS yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK (Walikota Salatiga), dibuat rangkap 2 (dua) dan satu bermaterai.
- Dua lembar fotokopi ijazah/STTB dan Transkrip Nilai yang dilegalisisir oleh Pejabat yang berwenang.
|
: | Rektor/PembantuRektorI/Wakil Rektor I/Dekan/Pembantu Dekan I/ Wakil Dekan I Bidang Akademik. |
|
: | Ketua/Pembantu Ketua I Bidang Akademik/Wakil Ketua Bidang Akademik. |
- Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, ditulis nama dan tanggal lahir dibelakang pasphoto.
- Dua lembar fotokopisah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (diperbesar 200%).
- Asli dan fotokopi Kartu Pencari Kerja (AKA 1) dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang dilegalisir.
- Dua set Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf Kapital/balok dengan tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm.
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang. (keperluan untuk pangangkatan CPNS)
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang. (keperluan untuk pangangkatan CPNS)
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang. (keperluan untuk pangangkatan CPNS)
- Dua lembar Surat pernyataan (bermaterai Rp. 6.000,-) berisi tentang :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, BUMN/BUMD, dan pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Tidak menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.
11. Berkas persyaratan dimasukkan dalam stopmap :
- Berwarna Kuning untuk Tenaga Kesehatan
- Berwarna Hijau untuk Tenaga Teknis/administrasi lainnya.
Masing – masing rangkap duahalaman depan ditulis Nama,Formasi, Nomor Telpon/HP.
12. Persyaratan dibawa pada saat pelaksanaan pengarahan dan pemberkasan.Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s.d. 11 tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan NIP-nya.