Pada hari Senin, 15 September 2014 Pemerintah Kota Salatiga melalui BKD Kota Salatigamenyelenggarakan kegiatan Pembukaan Diklat Teknis Cipta Trantibmas bagi Aparatur Daerah Tahun 2014. Yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor7 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Kegiatan dibuka oleh Walikota Salatiga Bapak Yulianto, SE, MM didampingi oleh Kepala BKD Salatiga dan Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah. Diklat tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 September 2014 dengan narasumber berasal dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resort Salatiga, Kepala Satpol PP Kota Salatiga serta Kepala BKD Kota Salatiga. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Kasi Trantib Kecamatan serta Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diklat teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur di bidang penegakan peraturan daerah, kententraman dan ketertiban.Semoga dengan adanya diklat ini sedikit banyak membantu dalam upaya penegakan perda yang selama ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.
Pada hari Senin, 15 September 2014 Pemerintah Kota Salatiga melalui BKD Kota Salatigamenyelenggarakan kegiatan Pembukaan Diklat Teknis Cipta Trantibmas bagi Aparatur Daerah Tahun 2014. Yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor7 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Kegiatan dibuka oleh Walikota Salatiga Bapak Yulianto, SE, MM didampingi oleh Kepala BKD Salatiga dan Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah. Diklat tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 September 2014 dengan narasumber berasal dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resort Salatiga, Kepala Satpol PP Kota Salatiga serta Kepala BKD Kota Salatiga. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Kasi Trantib Kecamatan serta Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diklat teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur di bidang penegakan peraturan daerah, kententraman dan ketertiban.Semoga dengan adanya diklat ini sedikit banyak membantu dalam upaya penegakan perda yang selama ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.