DSC_0567SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Pada hari Senin 8 Juli 2013, Walikota Salatiga Yulianto melantik 39 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga (Pemkot Salatiga). Pejabat struktural yang dilantik tersebut terdiri dari tujuh pejabat eselon II, tiga pejabat eselon III dan dua puluh sembilan pejabat eselon IV. Pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Sidang II Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Jl Sukowati No. 51 Salatiga dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pejabat eselon II yang dilantik adalah: Ir. Kurnia Hardjanti, M.Si. yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Valentino Tanto Haribowo yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Drs. Ady Suprapto yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Ir. Husnani, M.M. yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Ekonimi dan Pembangunan menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Bustanul Arifin, SH yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Tedjo Supriyanto, M.M. yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Drs. Susanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Masih dalam rangkaian acara tersebut setelah menandatangani berita acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pejabat eselon II yang dilantik dan berlaku sebagai saksi penandatanganan tersebut adalah Walikota Salatiga. Dalam Pakta Integritas para penandatangan menyatakan sebagai berikut:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di …..(nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal‐hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Penandatanganan Pakta Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

DSC_0588 DSC_0585

DSC_0541 DSC_0544

DSC_0554 DSC_0556

DSC_0558 DSC_0559

DSC_0561 DSC_0565

DSC_0567 DSC_0571

(Red./BKD)