SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, pada tanggal 12 Agustus 2013 BKD Kota Salatiga bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dari Komplek Sekretariat Daerah Kota Salatiga dan dipimpin langsung oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM.
Para petugas pemantau yang terbagi menjadi 4 tim ini menyebar dan melakukan sidak ke obyek yang telah ditentukan. Tim I yang dipimpin langsung oleh Walikota Salatiga melakukan pemantauan ke Inspektorat, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinsosnakertran, Disdikpora, RSUD, dan Kecamatan Sidorejo. Tim II yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Dinas Binamarga dan PSDA, Dinas Cipkataru, Dinas Kesehatan Kota, Bapermas, PRP, KB & KP, Kantor Lingkungan Hidup, dan Kecamatan Sidomukti. Tim III yang dipimpin oleh Asisten III Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Disdukcapil, BPPT dan PM, BKD, Dishubkombudpar, Kantor Persipda, Kecamatan Tingkir, dan UPTD SKB Ngebul. Tim IV yang dipimpin Asisten I  Sekda Kota Salatiga melakukan pemantauan ke Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, DPPKAD, Badan Kesbangpol, Kantor Satpol PP, dan Kecamatan Argomulyo.
Dalam sidak tersebut dilakukan pengecekan daftar hadir (absensi) seluruh PNS di setiap SKPD yang dipantau selama sidak. Berdasarkan data hasil sidak, jumlah kehadiran dari seluruh SKPD yang dipantau mencapai 97, 15 %, bahkan di beberapa SKPD yang ditinjau tim sidak kehadiran pegawai ada yang 100%. Dari data hasil sidak diketahui pula terdapat 37 PNS yang tidak masuk kerja dengan rincian 15 ijin, 2 ijin sakit, 1 cuti besar, 6 cuti bersalin, 9 cuti dengan alasan lain, dan 4 tanpa keterangan. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara keseluruhan hasil sidak menunjukan hasil positif, hal itu dapat dilihat dari jumlah PNS yang masuk kerja di hari pertama pasca cuti bersama Idul Fitri 2013 mencapai 97 persen lebih di luar PNS guru yang masih menjalani libur akademik. (fm/bkd)