Halo Teman-teman ASN This Is Information for you!

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Untuk mewujudkan hal tersebut Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Salatiga telah melaksanakan Diklat Mal Pelayanan Publik bagi ASN. Ini dilakukan untuk membekali ASN dalam pelayanan terpadu dalam Mal Pelayanan Publik yang akan launching di bulan Januari. Serta dengan memperhatikan protokol Kesehatan dimasa pandemic Covid-19.

Dengan adanya diklat Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.  Dengan adanya Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Salatiga.