1 (4)Pada hari Senin, 4 Mei 2015 bertempat di Aula BKD Kota Salatiga diselenggarakan Upacara Pembukaan Diklat Teknis Analisis Jabatan Tingkat Lanjutan. Kegiatan dibuka secara Resmi oleh Wakil Walikota Salatiga Bapak Muh. Haris, SS, M.Si dengan didampingi oleh Asisten Administrasi Sekda Ibu Sri Wityowati, SE dan Kepala BKD Kota Salatiga Bapak Adhi Isnanto serta dihadiri tamu undangan dari SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diklat ini terselenggara atas kerjasama Pemkot Salatiga yang dalam  hal ini BKD Kota Salatig dengan BKN Regional I Yogyakarta, Biro Organisasi dan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah  serta dari Internal Pemkot Salatiga yaitu Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kota Salatiga.

Diklat ini dilaksanakan dari tanggal 4-19 Mei 2015 selama 10 (sepuluh) hari kerja dan diikuti sebanyak 40 (empat puluh) peserta PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Dasar hukum  penyelenggaraan diklat ini adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah  Nomor   101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja;
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
  5. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  6. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;

_DSC1284Adapun tujuan diklat yaitu :

Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Tim Analis Jabatan Tingkat Dasar Kota Salatiga yang bertugas menganalisis jabatan dalam penyusunan, tugas pokok fungsi dan uraian tugas, serta menyusun kebutuhan formasi berdasarkan analisis beban kerja.

Dalam diklat ini peserta dapat dinyatakan lulus apabila mendapat nilai serendah-rendahnya = 65 dan behak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL). Sedangkan peserta yang mendapatkan nilai kurang dari 65 dinyatakan tidak lulus dan hanya mendapatkan Surat Keterangan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.

Acara ditutup oleh Sekretaris BKD Kota Salatiga Ibu Sri Silvia Safitri, SH mewakili Kepala BKD dan didampingi oleh Kabid Diklat Bapak Sutopo, SE. Dalam pnyelenggaraan kali ini seluruh peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan

_DSC1278 1 (4)_DSC1268 _DSC1271 _DSC1291 1 (5)

_DSC1270 _DSC1272 _DSC1276 _DSC1288

_DSC1274 _DSC1275 _DSC1278 _DSC1279

_DSC1256 (2) _DSC1257 (2) _DSC1258 (2) _DSC1261 (2)

1 (1) 1 (2)