by Admin | 24 Jul 2014 | Informasi, Pengumuman
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 850/912/203, tanggal 22 Juli 2014 Perihal Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H:
- Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 335 Tahun 2013, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05/sKBMENPAN-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2014, telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
- Untuk Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah yang diperhitungkan jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014, cuti Bersama adalah tiga (3) hari setelah Hari Raya yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar:
- Melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Saudara dalam hal pembinaan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Saudara untuk menaati hari/jam kerja serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
II. Larangan Menerima dan atau Memberi Gratifikasi:
- Diingatkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga bahwa terdapat larangan bagi PNS untuk menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Pasal 7, 8, dan 9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
- Sehubungan dengan itu seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
- Bagi PNS yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Inspektur Kota Salatiga.
III. Penghematan Penggunaan APBD:
Dalam rangka penghematan penggunaan APBD kami mengingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang Dan Belanja Pegawai Di Lingkungan Aparatur Negara.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
by Admin | 3 Jul 2014 | Informasi, Pengumuman
Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, berikut Keputusan Presiden no. 24 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional yang dapat diunduh dengan klik di tautan berikut: Keppres. No. 24 tahun 2014. (red/bkd)
by Admin | 26 Jun 2014 | Informasi, Pengumuman
PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nomor : 02/PBJ/PPGK/VI/2014
Tanggal : 23 Juni 2014
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Badan Kepegawaian Daerah Kota Salatiga akan melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa dengan paket pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan : Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
Lingkup Pekerjaan :
- Pengadaan Komputer/PC Build Up, Dual Core, 20 inch, 30 Unit.
- Pengadaan Laptop/Notebook 1 Unit.
- Pengadaan Printer Laser Medium 1 Unit.
- Pengadaan Printer Dot Matrix 1 Unit.
- Pengadaan Printer Inkjet 2 Unit.
- Pengadaan Scanner Otomatis 1 Unit.
- Pengadaan UPS 30 Unit.
Pagu Anggaran : Rp. 194.250.000,00 (Seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber Pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2014.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui secara luas dan untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada panitia pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Salatiga, Jl. Pemuda No. 02 Salatiga, tanggal : 23 Juli s.d 4 Juni 2014 (Pukul 09.00 – 15.00 WIB, khusus 27 Juni dan 4 Juli sampai pukul 11.00).
Salatiga, 23 Juli 2013
Panitia Pengadaan
by Admin | 18 Jun 2014 | Pengumuman
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) Surakarta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Asian Development Bank (ADB) melalui Program State Accountability Revitalization (STAR) menyelenggarakan Pendidikan Program Sarjana Beasiswa STAR Tahun Anggaran 2014. Beasiswa ini diberikan kepada Karyasiswa yang berasal dari Pegawai Pemerintah Daerah dan Pegawai BPKP yang memiliki ijazah Program Diploma III (D3) dan berkeinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana (S1).
Informasi terkait ketentuan dan peraturan program beasiswa STAR dapat dilihat pada file attachment :
[wpba-attachment-list]
by Admin | 4 Jun 2014 | Informasi, Pengumuman
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/679/203, tanggal 4 Juni 2014 Perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1435 H/ Tahun 2014, jam kerja selama bulan Ramadhan, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Menghadapi bulan Ramadhan 1435 H/ Tahun 2014 kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga diberi kesempatan mengambil Cuti Tahunan selama 2 (dua) hari untuk keperluan nyadran, dengan ketentuan :
- Kelompok I : Tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2014;
- Kelompok II : Tanggal 23 Juni dan 24 Juni 2014;
- Kelompok III : Tanggal 25 Juni dan 26 Juni 2014;
- Pelaksanaan Cuti Nyadran mengurangi hak Cuti Tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan Upacara Bendera dan Apel selama bulan Ramadhan, menyesuaikan dengan ketentuan Jam Kerja pada bulan Ramadhan. Adapun penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1435 H/ Tahun 2014, sebagai berikut:
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB
- Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Hari Sabtu : Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
Sehubungan dengan hal tersebut para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota salatiiga diminta untuk :
- Mengatur pelaksanaan cuti dimaksud, dengan mempertimbangkan kelancaran dan percepatan pelaksanaan tugas kedinasan termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik;
- Memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing;
- Mengirim Daftar Cuti Nyadran pada SKPD dengan format terlampir pada surat edaran ke BKD Kota Salatiga paling lambat tanggal 16 Juni 2014.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
[wpba-attachment-list]
by Admin | 12 May 2014 | Pengumuman

Dalam rangka mendukung pembangunan pertanian ke depan, dibutuhkan tenaga profesional di bidang bertanian, oleh karena itu Kementrian Pertanian memberikan kesempatan TUGAS BELAJAR KEPADA PUTRA PUTRI DAERAH untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang Tahun Akademik 2014/2015.
Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang khususnya Jurusan/Program Studi Penyuluhan Peternakan Tahun Akademik 2014/2015 direncanakan menerima Mahasiswa Baru Program Diploma IV reguler, sebanyak 60 orang dengan lama pendidikan 8 (delapan) semester.
Informasi lebih lanjut silahkan download file pengumuman pada attachment file dibawah ini atau kunjungi website http://stppmagelang.ac.id
[wpba-attachment-list]