Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 850/912/203, tanggal 22 Juli 2014 Perihal Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H:
- Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 335 Tahun 2013, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05/sKBMENPAN-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2014, telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
- Untuk Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah yang diperhitungkan jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014, cuti Bersama adalah tiga (3) hari setelah Hari Raya yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar:
- Melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Saudara dalam hal pembinaan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Saudara untuk menaati hari/jam kerja serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
II. Larangan Menerima dan atau Memberi Gratifikasi:
- Diingatkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga bahwa terdapat larangan bagi PNS untuk menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Pasal 7, 8, dan 9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
- Sehubungan dengan itu seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
- Bagi PNS yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Inspektur Kota Salatiga.
III. Penghematan Penggunaan APBD:
Dalam rangka penghematan penggunaan APBD kami mengingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang Dan Belanja Pegawai Di Lingkungan Aparatur Negara.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.