Pembinaan Dan Pendampingan Verifikasi Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2016

Pembinaan Pendampingan Verifikasi KP 2016 - 2Dalam rangka untuk memperlancar proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober  2016, BKD Kota Salatiga telah melaksanakan Kegiatan  berkas usul kenaikan pangkat yang dilaksanakan selama 2 hari kerja mulai tanggal 19 Juli 2016 s/d Rabu 20 Juli 2016 yang bertempat di Aula BKD Jl. Pemuda No. 2 Salatiga, dengan menghadirkan pendamping dari BKN Regional I Yogyakarta sebanyak 3 orang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Mutasi Susendra Eka Prabawa, S.Sos didampingi oleh Kasubid Pengangkatan dan Kepangkatan Sri Utami, SH. Dalam sambutan pembukaannya, Kasubid Mutasi menegaskan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir berkas Usulan Kenaikan Pangkat yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) dan Berkas Tidak Lengkap (BTL).

Pembinaan Pendampingan Verifikasi KP 2016 - 1  Pembinaan Pendampingan Verifikasi KP 2016 - 3 Pembinaan Pendampingan Verifikasi KP 2016 - 4

Menteri PANRB Imbau PNS Tidak Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran

kalender juli 2016

Jakarta – Pemerintah sudah memutuskan bahwa Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016, sedangkan Cuti Bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016. Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.

Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi, menghimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran.

“Kami menghimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016,” ucap Yuddy di sela-sela persiapan keberangkatan Safari Ramadhan ke Jawa Tengah di Stasiun Gambir Jakarta. Rabu (22/06).

Dijelaskan, selama libur panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak optimal, akibatnya dipastikan banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perijinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.

“Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,” tutur Yuddy.

Di era revolusi mental dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Menteri Yuddy mengingatkan kembali agar segenap aparatur negara senantiasa konsisten menjaga marwahnya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai priyayi.

“Dengan semangat dan nilai yang kita raih dari momentum hari raya idul fitri ini, mari kita kembali ke fitrah bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat yang harus melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Selanjutnya Yuddy menghimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

“Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,” pungkas Yuddy menutup pembicaraan. (hs/HUMAS MENPANRB)

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5069-menpan-himbau-aparatur-negara-tidak-mengambil-cuti-tahunan-pasca-lebaran

Ralat Penetapan Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadhan Tahun 2016

Pemkot Salatiga

Menyusuli Surat Walikota Salatiga Nomor 800/613/203 tanggal 18 Mei 2016 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadhan Tahun 2016, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jumlah jam kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam per minggu.
  2. Sehubungan hal tersebut, perlu penegasan kembali Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2016, yaitu :
    • Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
      • Hari Senin s/d Kamis   : Jam 07.00 s/d 14.30 WIB
      • Hari Jum’at                    : JJam 07.00 s/d 10.00 WIB
    • Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
      • Hari Senin s/d Kamis   : Jam 07.00 s/d 13.00 WIB
      • Hari Jum’at                    : Jam 07.00 s/d 10.00 WIB
      • Hari Sabtu                      : Jam 07.00 s/d 13.00 WIB

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

[wpba-attachment-list]