Menyusuli Surat Walikota Salatiga Nomor 800/613/203 tanggal 18 Mei 2016 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadhan Tahun 2016, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Jumlah jam kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam per minggu.
- Sehubungan hal tersebut, perlu penegasan kembali Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2016, yaitu :
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.00 s/d 14.30 WIB
- Hari Jum’at : JJam 07.00 s/d 10.00 WIB
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.00 s/d 13.00 WIB
- Hari Jum’at : Jam 07.00 s/d 10.00 WIB
- Hari Sabtu : Jam 07.00 s/d 13.00 WIB
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.