Berdasarkan Surat bernomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia, maka seluruh rakyat Indonesia diharapkan untuk turut serta dalam memeriahkan Peringatan Kemerdekaan Indonesia Ke-75 dengan melaksanakan beberapa hal sebagaimana Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 berikut:
- Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
- Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
- Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)
- Senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan melakukan upaya pencegahan COVID-19 guna memutus rantai penyebaran COVID-19
HUT Republik Indonesia ke-75 mengambil tema Indonesia Maju. Menurut Kementerian Sekretariat Negara, logo Kemerdekaan RI 75 tahun menyimbolkan arti kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia yang terinspirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila. Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia.