Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur
  2. SKP yang telah disusun oleh PNS harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai secara berjenjang
  3. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari
  4. PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS

Tata cara penyusuan SKP dapat dilihat pada attachment dibawah ini :