Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN. Pengumuman, Syarat, dan Jadwal bisa dilihat di tautan berikut: Kilk Disini
Pendaftaran Klik Disini
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2360-pengumuman-pendaftaran-komisi-asn