Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, bersama ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian Surat Izin Cuti Tahunan, Surat Izin Cuti Sakit kurang dari atau sampai dengan 14 hari dan Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting untuk PNS di Lingkungan SKPD masing-masing ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing.
  2. Untuk pemberian dan penandatangan Surat Izin Cuti di luar ketentuan poin 1 (satu) di atas proses pengusulannya tetap melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Salatiga.
  3. Softcopy contoh format Permintaan Cuti, Surat Izin Cuti, dan Kartu Cuti dapat didownload pada attachment pemberitahuan ini.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

Sorry, no attachments exist.