Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, bersama ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemberian Surat Izin Cuti Tahunan, Surat Izin Cuti Sakit kurang dari atau sampai dengan 14 hari dan Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting untuk PNS di Lingkungan SKPD masing-masing ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing.
- Untuk pemberian dan penandatangan Surat Izin Cuti di luar ketentuan poin 1 (satu) di atas proses pengusulannya tetap melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Salatiga.
- Softcopy contoh format Permintaan Cuti, Surat Izin Cuti, dan Kartu Cuti dapat didownload pada attachment pemberitahuan ini.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
Sorry, no attachments exist.