SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor : 800/900/203, tanggal 29 Juli 2013 perihal Pelaksanaan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1434 H Tahun 2013, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya :
- Pelaksanaan Hari Libur Nasional Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1434 H pada tanggal 8 Agustus 2013 dan 9 Agustus 2013, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama tetap dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7 Agustus 2013 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Para pimpinan SKPD diminta tetap meningkatkan kewaspadaannya terhadap pengamanan dokumen dan lingkungan kantor serta melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan secara internal. Bagi SKPD yang menangani pelayanan publik agar melaksanakan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
- Melakukan langkah-langkah antisipasi dan upaya pencegahan bersama instansi terkait dalam rangka pengamanan aset milik SKPD di lingkungan masing-masing.
- Dalam rangka pengaturan pengawasan internal di masing-masing SKPD, perlu dilakukan :
- Penunjukan petugas piket dari masing-masing unit kerja secara bergiliran.
- Petugas Piket mempunyai tugas :
- Memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu;
- Menjaga, memelihara dan mengamankan aset-aset SKPD dalam rangka kewaspadaan;
- Menyelesaikan administrasi persuratan dan menyampaikan kepada pimpinan untuk kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
- Pimpinan SKPD memberikan dukungan kompensasi kepada petugas piket demi menjaga kelancaran pelaksanaan Cuti Bersama.
- Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1434 H, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (red/bkd)