BKDIKLATDA KOTA SALATIGA – Dalam rangka tindak lanjut protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19), berdasarkan Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 443.1/105/103.3 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/367/103.3 tanggal 17 Maret 2020 tentang Panduan dalam menghadapi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Salatiga, BK Diklatda melaksanakan langkah-langkah pencegahan antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun depan pintu masuk kantor, Hand sanitizer di beberapa titik kantor dan menjaga kebersihan kantor secara rutin.

Selain langkah pencegahan tersebut, BK Diklatda juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Nomor 890/84729 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pelatihan Menyikapi Penyebaran Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah dengan menghentikan dan menunda semua kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk sementara waktu. Diklat Teknis Peningkatan Kompetensi Guru dalam Era Pembelajaran Abad 21 Tahap II yang rencananya dilaksanakan secara tatap muka s.d. tanggal 20 Maret 2020, mulai tanggal 18 Maret 2020 dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan. Agenda Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang semula dijadwalkan mulai tanggal 31 Maret 2020 di kompleks BK Diklatda ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

.