Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisi tabel daftar besarnya Gaji PNS untuk tahun 2013 setelah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7%.
Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini kenaikannya menggunakan angka 7%. Dalam daftar gaji tersebut untuk golongan II.a masa kerja 0 tahun atau penerimaan PNS lulusan SMA masih di bawah angka 2 juta yaitu 1.714.100 rupiah dari sebelumnya 1.624.700 rupiah, naik 89.400 rupiah dan gaji paling tinggi untuk golongan IV.e adalah Rp. 5.002.000 naik Rp 398.300 dari Rp 4.603.700.
Pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tahun 2013 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru (awal bulan Juni 2013), pemerintah juga menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.
File tentang PP tersebut dan tabel gaji dalam format pdf dan exel bisa anda unduh pada attachement berikut :
[wpba-attachment-list]