Lemsaneg Segel Pengumuman Honorer K-II

JAKARTA – Menjelang pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II pada hari Rabu (05/02) esok, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 terus melakukan berkoordinasi dengan  pihak-pihak terkait, khususnya Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Pasalnya, pengumuman itu bersifat final dan akan dimuat di website Kementerian PANRB (www.menpan.go.id)  dalam bentuk PDF.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, Panselnas melibatkan Lemsaneg untuk mengamankan hasil kelulusan honorer K-II dimaksud.
 
“Lemsaneg memasang watermark, agar hasilnya tidak dapat diutak-atik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Menteri dalam jumpa pers di  di Media Center Kementerian PANRB, Selasa (04/02). Dalam kesempatan itu, Menteri didampingi oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB  Setiawan Wangsaatmadja dan Waka Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
 
Bima menambahkan, kemungkinan pengumuman baru bisa dilihat Rabu siang,  “Agar efisien, yang lulus saja yang diumumkan nama dan nomornya, karena ada sebanyak 600 ribu tenaga honorer kategori II. Tidak mungkin diumumkan semua,” imbuhnya. Selanjutnya, nanti semua dokumen akan diserahkan ke daerah atau instansi  masing-masing seperti halnya hasil tes jalur umum.
 
Menteri menegaskan, dalam menentukan kelulusan PNS dari honorer K-II ini, Panselnas tetap memberlakukan  passing grade, namun satu daerah dengan daerah lain tidak sama.  Panselnas menerima masukan dan aspirasi dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi.
 
Untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor, sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.
 
Misalnya pegawai yang mendapat SK pada tanggal 1 Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun dibawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin besar tambahan skornya. (bby/HUMAS MENPANRB)
 
Sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2242-lemsaneg-segel-pengumuman-honorer-k-ii

Hati-hati Dengan Penipuan Yang Mengatasnamakan BKD atau BKN

Pemkot SalatigaSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Sehubungan dengan beredarnya pesan baik berupa SMS maupun E-Mail yang berisi permintaan data pribadi Pejabat Struktural maupun Tenaga Honorer dengan mengatasnamakan BKD maupun BKN, kami beritahukan bahwa baik BKD maupun BKN tidak pernah menyampaikan permintaan data tersebut. Pesan SMS dan E-Mail tersebut terindikasi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk disalahgunakan. Contoh isi pesan pada SMS adalah sebagai berikut: “Yth..bpk/ibu kepsek, tng honor yg masa kerja 4.thn keatas, tlg di sms kesini, Nama lgkpx, tmtx, dng No.Hpx masing2 honor, kami dari kantor BKD KOTA:sALATIGA. tks. kirim sms ke n0m0r ini: 085200737147″.

Permintaan data oleh BKD maupun BKN selalu menggunakan mekanisme yang jelas dan dengan menggunakan surat resmi dari BKD maupun BKN. (red/bkd)

Info Penerimaan CPNS 2013

Pemkot Salatiga

Dalam rangka mengisi lowongan formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2013. Pemerintah Kota Salatiga membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, detail pengumuman lebih lanjut dapat didownload pada link dibawah ini :

 

[wpba-attachment-list]

Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014

salatiga-glowSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang telah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 05.SKB/MENPAN-RB/08/2013, Nomor 335 Tahun 2013 tanggal 7 Oktober 2013  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. (more…)