salatiga-glowSalatiga, bkd.salatigakota.go.id – Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang telah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Berikut kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 05.SKB/MENPAN-RB/08/2013, Nomor 335 Tahun 2013 tanggal 7 Oktober 2013  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak cuti tahunan untuk tahun 2014 masih 8 (delapan) hari. Ketentuan cuti bersama berdasarkan pada Keputusan Tiga Menteri dan Surat Edaran Mennteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut di atas, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga untuk lingkungan sekolah tetap berpedoman pada kalender akademik yang telah ditetapkan.

Para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :

  1. Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
  2. Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran.
  4. Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peratuuran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. (red/bkd)

 HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2014

 A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2014

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Rabu Tahun Baru Masehi 2013
2. 14 Januari Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 31 Januari Jum’at Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
4. 31 Maret Senin Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936
5. 18 April Jum’at Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei Kamis Hari Buruh Internasional
7. 15 Mei Kamis Hari Raya Waisak Tahun 2558
8. 27 Mei Selasa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 29 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
10. 28 – 29 Juli  Senin – Selasa Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
11. 17 Agustus Minggu Hari Kemerdekaan RI
12. 5 Oktober Minggu Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah
13. 25 Oktober Sabtu Tahun Baru 1436 Hijriyah
 14. 25 Desember Kamis Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2014

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 30 – 31 Juli dan 1 Agustus 2014  Rabu, Kamis, dan Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriyah
2. 26 Desember Jum’at Cuti Bersama Hari Raya Natal

 

[wpba-attachment-list]