by Admin | 11 Jun 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Persiapan seleksi CPNS tahun 2014 yang rencananya akan menggunakan
Computer Assisted Test (CAT) terus dimantapkan oleh pemerintah. “Kita usahakan tahun ini, TKD 100% menggunakan CAT,” jelas Menteri PANRB Azwar Abubakar dalam Rakor dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (09/06).
Untuk pelaksanaan tes dengan sistem CAT tahun ini Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan BKN dan Kemendikbud untuk mengadakan TKD. BKN menyediakan fasilitas CAT di 12 BKN Kantor Regional dan BKN Pusat, sedangkan 2.304 titik lokasi untuk TKD disiapkan oleh Kemendikbud.
Fasilitas milik Kemendikbud dimaksud adalah infrastruktur Uji Kompetensi Guru (UKG) sebanyak 2.232 laboratorium di sekolah-sekolah. Selain itu, Perguruan Tinggi Negeri juga ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan TKD dengan menyediakan 97 laboratorium.
Menteri menambahkan, TKD tahun ini juga diberlakukan passing grade seperti tahun 2013. Peserta yang lolos TKD selanjutnya akan mengikti Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang direncanakan berupa tes tertulis atau psikologi lanjutan, praktek/perfomance test, serta wawancara oleh instansi. (rr/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2509-tes-cpns-dengan-cat-gunakan-fasilitas-bkn-dan-kemendikbud
by Admin | 22 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, metode dan teknik surveinya juga perlu menyesuaikan.
Selama ini survei kepuasan masyarakat berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Perangkat hukum tersebut belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Untuk menyesuaikan dengan kedua undang-undang tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan
Peraturan Menteri PANRB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Sesuai dengan semangat
UU No. 25/2009, kehadiran survey kepuasan masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Selain itu juga untuk mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Menurut peraturan ini, hasil survey kepuasan masyarakat tidak harus disajikan dalam bentuk scoring/angka absolute, tetapi bisa juga dalam bentuk kualitatif. Hal yang menjadi perhatian utama atas hasil survey, harus ada saran perbaikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hasil survei kepuasan masyarakat digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara nasional oleh Menteri. Hasil survei, termasukmetodenya juga wajib diinformasikan kepada publik, melalui media massa, website dan media sosial. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2464-survei-kepuasan-masyarakat-harus-beri-saran-perbaikan
by Admin | 14 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Demikian dikatakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). “Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.
Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi.
Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,” ujarnya.
Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.
Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.(bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2448-penilaian-jabfung-tak-lagi-gunakan-angka-kredit
by Admin | 12 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk menyediakan sarana tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha, menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat di berbagai wilayah Indonesia ke Kementerian PANRB.
Pengaduan itu tidak homogen, tetapi multi sektor. Ada yang menyangkut kepegawaian, lingkungan hidup, pertanahan, pelayanan publik, dan lain-lain. Dalam menindaklanjuti aduan itu, Kementerian PANRB tidak sendiri, tetapi berkoordinasi dengan instansi yang membidangi.
Sebelumya, ujar Devi, pengaduan masyarakat itu diseleksi, baru kemudian dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, akan dibentuk tim gabungan guna mengklarifikasi kebenaran substansi aduan masyarakat tersebut.
Devi Anantha menilai, hingga saat ini masih banyak instansi yang terkesan belum serius dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Indikasinya, ketika diundang untuk melakukan rapat koordinasi, banyak yang tidak datang. Kalaupun datang, seringkali waktunya sudah lewat satu atau dua jam. “Diperlukan komitmen lebih kuat dari pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (07/05).
Apa yang dikatakan Devi sangat beralasan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik (institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik) wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
(more…)
by Admin | 12 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Reformasi birokrasi bukan hanya dilihat sebagai suatu proses, tetapi perubahan itu juga harus menunjukkan hasil yang signifikan. Tahun 2014 ini pemerintah tengah menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN), yang berbasis pada jabatan dan kinerja (performance).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, pegawai negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja (kinerja), kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi.
“Semangat pegawai harus sama dengan semangat reformasi birokrasi sesungguhnya, disertai dengan komitmen untuk melakukan perubahan-perubahan,” ujarnya saat membuka acara reform corner di lingkungan Kementerian PANRB, Kamis (08/05).
Wamen mengingatkan, antara hak dan kewajiban yang diperoleh dari tunjangan kinerja harus seimbang. “Banyak hal yang harus dikerjakan, kita bisa mendiskusikan apa saja, kita bisa mengklaim pengajuan apa saja yang telah kita lakukan. Tapi kalau seandainya perubahan-perubahan itu tidak terjadi secara real, artinya kita tidak mencapai apapun dalam perubahan itu,” imbuhnya.
Ditambahkan, para pegawai hendaknya selalu meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan reform, baik di level individu, organisasi maupun di level system. Tetapi jangan hanya seolah-olah melakukan perubahan tanpa hasil yang jelas. “Jadi perlu diingat bahwa perubahan bukan hanya suatu proses tetapi perubahan juga harus menunjukkan hasil yang signifikan,” tegasnya. (Gin/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2443-kenaikan-tunjangan-harus-diimbangi-peningkatan-kinerja
by Admin | 12 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Panganti menegaskan sebagai abdi masyarakat, aparatur sipil negara harus memiliki semangat reformasi birokrasi dengan melayani, bukannya dilayani.
“Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,” ujar Rini Panganti ketika penerimaan kunjungan 40 peserta diklat Kebahasaan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kamis (08/05).
Membangun budaya kerja di lingkungan PNS semata-mata untuk menempatkan pegawai sebagai aset dari organisasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja. “Kapasitas pegawai harus dikembangkan melalui diklat, magang, maupun pertukaran untuk menambah wawasan,” imbuhnya.
Dikatakan lebih lanjut, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tonggak pengungkit kinerja, mendorong instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar memiliki budaya unggul. Budaya unggul di Kementerian PANRB yaitu memiliki nilai integritas, profesional, dan akuntabel dengan perilaku bersih melayani, serta didukung dengan role model, agen perubahan, kelompok integritas, dan reform corner.
Rini mengambil contoh nilai budaya kerja yang dikembangkan di Kabupaten Demak pada tahun 2011 dan 2012, yaitu profesionalisme, akhlak, semangat, motivasi, dan ikhlas. Hal itu kemudian berubah pada tahun 2013 menjadi profesionalisme, akuntabel, semangat, tidak diskrimatif, dan integritas, ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2442-bangun-behavior-untuk-hindari-penyakit-birokrasi