Pengajuan Cuti Tahun Berdasarkan PP 11 Tahun 2017
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, Pengajuan Cuti di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga terhitung mulai 1 Januari 2018 diberlakukan sesuai aturan tersebut. Namun pada format Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti dilakukan penyesuaian untuk memudahkan administrasi kepegawaian di Pemkot Salatiga.
Berikut kami lampirkan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti dan beberapa materi untuk mempermudah memahami tentang Cuti PNS berdasarkan PP 11 tahun 2017.
- Formulir Cuti Format Baru
- penjelasan cuti format baru
- PP – 2017-11 – Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS
Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini BKDIKLATDA sedang mengembangkan Aplikasi Cuti Online sebagai instrumen yang akan membantu PNS dalam mengajukan cuti.