Simulasi CAT CPNS di Kanreg I BKN Yogyakarta, 12 Agustus 2014

10530931_494055424059425_2148455113852014681_n

Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Bertempat di Gedung CAT, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Jl. Magelang KM 7,5 Yogyakarta akan digelar simulasi tes CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan metode tes CPNS dengan bantuan komputer yang akan diterapkan dalam seleksi CPNS di seluruh tanah air pada tahun ini khususnya di wilayah kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Agustus 2014. Untuk bisa mengikuti simulasi tersebut peserta diwajibkan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui www.bkn-yogya.net atau via telepon 0274-868234 ext: 108 pada saat jam kerja (07.00-14.00 WIB) atau bisa juga melalui Yahoo Messenger (YM): kanreg1bkn@yahoo.com. Pendaftaran gratis dan dibuka mulai 7 Agustus 2014 dengan kuota maksimal untuk 1000 peserta. (adm/bkd)

Simulasi CAT CPNS Online Mulai 12 Agustus

6d971694390835c8f8d2974356c8a158Jakarta – Kabar gembira bagi para jobseeker, khususnya yang akan melamar untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghadirkan simulasi CAT secara online, yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan fasilitas internet.
Menurut rencana, simulasi CAT secara online tersebut akan dilaunching pada tanggal 12  Agustus 2014, bersamaan dengan sosialisasi seleksi CPNS 2014 di Istora Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi CAT, serta diskusi bertajuk ‘Seleksi CPNS Bersih, Profesional, dan Tanpa Korupsi (Berprestasi).
Dengan aplikasi tersebut, maka nantinya jobseeker dapat melakukan latihan soal dengan simulasi CAT di portal utama Kementerian PANRB dan BKN. Selain itu juga dapat melalui mitra partner, diantaranya liputan6.com, sindo.com, jpnn.com, jobsdb.com. “Dengan demikian mereka tidak perlu repot-repot mengikuti rangkaian kegiatan roadshow simulasi tes CPNS dengan sistem  CAT ke sejumlah daerah, atau mengunduh apliaksi CAT di sejumlah situs yang berbayar. Sebab simulasi tidak dipungut biaya,” ujar  Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (05/08).
Dari pengalaman di berbagai kota besar, simulasi CAT selalu diserbu oleh ribuan peminat, dan sebagian besar tidak tertampung. Dalam sehari, maksmial hanya bisa menampung 2.000 peserta.
Meskipun sudah dapat dilaksanakan secara online, simulasi CAT di beberapa kota juga masih akan digelar, terutama untuk daerah-daerah yang mengajukan permintaan. “Rencananya, sosialisasi juga akan diadakan lagi di Banda Aceh, Maluku, Papua, dan Tanjung Pinang. Namun jadwalnya masih dalam pembahasan,” imbuh Herman. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2618-simulasi-cat-cpns-online-mulai-12-agustus

Disiplin PNS Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 850/912/203, tanggal 22 Juli 2014 Perihal Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I. Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H:

  1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 335 Tahun 2013, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05/sKBMENPAN-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2014, telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
  2. Untuk Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah yang diperhitungkan jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014, cuti Bersama adalah tiga (3) hari setelah Hari Raya yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar:
    • Melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Saudara dalam hal pembinaan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Saudara untuk menaati hari/jam kerja serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

II. Larangan Menerima dan atau Memberi Gratifikasi:

  1. Diingatkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga bahwa terdapat larangan bagi PNS untuk menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya sebagaimana diatur dalam:
    • Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
    • Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
    • Pasal 7, 8, dan 9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
  2. Sehubungan dengan itu seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
  3. Bagi PNS yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Inspektur Kota Salatiga.

III. Penghematan Penggunaan APBD:

Dalam rangka penghematan penggunaan APBD kami mengingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang Dan Belanja Pegawai Di Lingkungan Aparatur Negara.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

123 Daerah dan 9 K/L Tidak Memperoleh Alokasi Formasi CPNS 2014

Salatiga, bkd.salatigakota.go.id – Berdasarkan rilis website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan & RB) tentang penetapan alokasi formasi CPNS 2014. Sebanyak 123 Daerah dan 9 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tidak memperoleh tambahan alokasi Formasi ASN 2014.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (15/7/2014) menyampaikan bahwa Surat Menteri B-2550/MPAN-RB/06/2014 tertanggal 20 Juni 2014 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014, telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tumpak Hutabarat menambahkan bahwa alokasi tambahan formasi ASN tahun 2014 lebih diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan Tenaga Teknis yang diutamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi.

Sementara itu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut Tumpak Hutabarat tambahan alokasi formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana regulasi yang berlaku.

Pusat data BKN mencatat 123 Daerah yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 tersebar di 29 Provinsi. Sedangkan 9 K/L yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 diantaranya: Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenpan & RB, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI), Badan Pengawas Teknik Nuklir, Kepolisian Negara RI (Polri), Sekretariat Jendral DPR-RI dan Sekretariat Komisi Nasional HAM.

Daftar lengkap instansi pemerintah yang mendapatkan dan tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS tahun 2014 bisa dilihat pada tautan berikut: Daftar Instansi Pemerintah yang Mendapatkan Alokasi Formasi CPNS 2014. (red/bkd)

Sumber:

  1. http://www.bkn.go.id/berita/sebanyak-9-kl-tidak-mendapat-alokasi-formasi-asn-2014
  2. http://www.bkn.go.id/berita/123-daerah-tak-peroleh-alokasi-formasi-asn-2014
  3. http://menpan.go.id/berita-terkini/2539