by Admin | 24 Feb 2015 | Berita, Informasi
SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Di awal tahun 2015 Pemerintah Kota Salatiga memperoleh dua penghargaan berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian. Kedua penghargaan tersebut diterima BKD Kota Salatiga pada 29 Januari lalu dan telah diserahkan Kepala BKD Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga pada hari Senin 23 Februari 2015 bersamaan dengan acara penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2014 di halaman Pemkot Salatiga.

Penghargaan yang pertama berkaitan dengan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014 berupa Piagam Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara kepada Pemerintah Kota Salatiga atas keberhasilannya dalam melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara secara Cepat, Akuntabel, dan Transparan serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan bermartabat.

Penghargaan yang kedua berkaitan dengan proses usul kenaikan pangkat berupa Piagam Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta kepada Pemerintah Kota Salatiga sebagai Instansi yang berhasil meraih predikat: “ZERO TMS & BTL” dalam proses usul kenaikan pangkat PNS di lingkungannya, sampai dengan batas akhir periode kenaikan pangkat, tidak terdapat berkas yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Bahan Tidak Lengkap (BTL) selama 5 (lima) periode berturut-turutdari tahun 2012 s.d. 2014.
Semoga kedua penghargaan tersebut menjadi motivasi tambahan bagi seluruh pengelola kepegawaian baik di BKD Kota Salatiga maupun di setiap SKPD Pemerintah Kota Salatiga untuk mewujudkan manajemen kepegawaian yang profesional dan bermartabat. (red/bkd)
by Admin | 23 Feb 2015 | Kegiatan
PENYERAHAN SK WALIKOTA SALATIGA TERMASUK PALING CEPAT ADANYA PENGANGKATAN CPNS FORMASI ASN TAHUN 2014
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5251/M.PAN-RB/12/2014 Hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 003/U-14/JT/2015,Keputusan Walikota Salatiga Nomor 810/510/2014 tentang Peserta Tes Yang Diterima Pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Salatiga Formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2014.
Pengumuman dan Pendaftaran dimulai dengan Kegiatan seleksi CPNS pengumuman yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 23 September 2014 dan pendaftaran dimulai tanggal 11 s.d 23 September 2014 yang lalu, dengan menggunakan media internet /online, jumlah pelamar yang melakukan pendaftaran online sebanyak 1.641 orang dan Jumlah pelamar yang memgirim berkas sebanyak 1.467 orang setelah diadakan seleksi Administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 26 September 2014, dengan hasil yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.231 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 236.
Pelaksanaan Test seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh BKN dilaksanakan pada hari Kamis s.d Selasa tanggal 9 s.d 14 Oktober 2014 Lokasi di BKD Kota Salatiga.
Kelulusan seleksi CPNS dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 Des. 2014, melalui website dan Papan Pengumuman Pemerintah Kota Salatiga selanjutnya diberikan Pengarahan dan Pemberkasan pada hari Rabu s.d Jum’at, tanggal 29 s/d 31 Januari 2014, tempat Aula Kaloka BKD Kota Salatiga
Proses Usul Penetapan NIP dilaksanakan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta sebanyak 54 orang, terdiri dari :
Tenaga Kesehatan : 3 orang, tenaga Teknis/Administrasi lainnya : 51 orang
Dengan Rincian Golongan sebagai berikut :
a. Golongan II/b : 1 orang
b. Golongan II/c : 29 orang
c. Golongan III/a : 23 orang
d. Golongan III/b : 1 orang
Dalam pelaksanaan pemberkasan terdapat satu orang yang mengundurkan diri yaitu dari formasi Penyuluh KB Pertama dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya untuk penggantian oleh peserta rangking dibawahnya sampai saat ini masih dalam proses penetapan NIP.
Untuk penempatannya pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, TMT Pengangkatan CPNS tanggal 1 Pebruari 2015 dan TMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tanggal 1 Maret 2015. Sedangkan Penggajian Hak gaji CPNS 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (more…)
by Admin | 6 Feb 2015 | Informasi
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERMADI) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH-UNS) Surakarta. Pelaksana PKPA terdiri atas dosen Fakultas Hukum UNS (akademisi) dan para profesional di bidang hukum (praktisi).
Program PKA bertempat di Kampus Kentingan Fakultas Hukum UNS Surakarta Jl. Ir. Sutami 36A, dan akan diselenggarakan selama 58 jam secara sistematis dengan jadwal pelaksanaan setiap hari Sabtu dan Minggu, Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Pendidikan dimulai 9 Mei 2015 dan berakhir pada 14 Juni 2015. Adapun pendaftaran PKPA dibuka sejak 2 Januari 2015.
Informasi lebih lengkap, dapat dilihat pada lampiran brosur dibawah ini :
[wpba-attachment-list]
(cid/bkd)
by Admin | 6 Feb 2015 | Informasi
Dalam rangka penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (Institusi sektor publik) melalui peningkatan kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (PKN-APIP), BPKP selaku Executing Agency STAR akan menambah kerja sama dengan beberapa universitas dalam melaksanakan seleksi Program Beasiswa S1/D-IV dan S2 STAR Intake 2015.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, dapat diunduh di wabsite star.bpkp.go.id atau melalui attachment dibawah ini :
[wpba-attachment-list]
(cid/bkd)
by Admin | 5 Feb 2015 | Informasi
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun, yang pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian RI (POLRI). Yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Bentuk Dana Pensiun terdiri dari dua, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh Pemberi kerja (Swasta atau BUMN) untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Keanggotaan Dana Pensiun tersebut bersifat sukarela atau tidak wajib.
Pada tahun 2014 telah diundangkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu materi yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan batas usia pensiun bagi PNS dan tidak mengatur mengenai adanya pembayaran manfaat sekaligus bagi PNS. Pengaturan dalam UU ASN berbeda dengan pengaturan yang tertuang dalam PMK Nomor 50/PMK.010/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun.
Oleh karena itu, masyarakat luas dihimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus yang jumlahnya relatif besar dengan meminta imbalan dalam rangka membantu proses pencairannya. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada aparat hukum atau mengkonfirmasikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan pada nomor telepon (021) 3449230 pesawat 5307 atau (021) 384 6822.(mr) (cid/bkd)
[wpba-attachment-list]