Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 800/613/203, tanggal 18 Mei 2016 Perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2016, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Menghadapi bulan Ramadhan Tahun 2016 kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga diberi kesempatan mengambil Cuti Tahunan selama 2 (dua) hari untuk keperluan nyadran, dengan ketentuan :
- Kelompok I : Tanggal 27 Mei dan 30 Mei 2016;
- Kelompok II : Tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2016;
- Kelompok III : Tanggal 2 Juni dan 3 Juni 2016;
- Pelaksanaan Cuti Nyadran mengurangi hak Cuti Tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan apel selama bulan Ramadhan, menyesuaikan dengan ketentuan Jam Kerja pada bulan Ramadhan. Adapun penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan Tahun 2016, sebagai berikut:
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB
- Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Hari Sabtu : Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
- Jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
Sehubungan dengan hal tersebut para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota salatiiga diminta untuk :
- Mengatur pelaksanaan cuti dimaksud, dengan mempertimbangkan kelancaran dan percepatan pelaksanaan tugas kedinasan termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik;
- Memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing;
- Mengirim Daftar Cuti Nyadran pada SKPD dengan format terlampir pada surat edaran ke BKD Kota Salatiga paling lambat tanggal 26 Mei 2015.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.