Kartu PNS Elektronik (KPE)

Mulai Tahun 2015, KPE sudah tidak diterbitkan lagi oleh BKN Pusat Jakarta. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang KPE. Untuk PNS yang menginduk ke BKN Kanreg 1 Yogyakarta, proses administrasi kepegawaian masih dapat menggunakan KARPEG

KPE Hilang

  1. Memblokir fungsi KPE sebagai ATM di Bank BPD Jateng
  2. Membuat surat kehilangan dari POLRES Setempat
  3. Mengurus pencetakan ulang kartu bisa melalui BKD Salatiga atau ke datang langsung ke BKN Jakarta dengan melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian, SK CPNS, SK PNS dan SK Konversi NIP ( untuk PNS sebelum tahun 2007 )

KPE Rusak

  1. Memblokir fungsi KPE sebagai ATM di Bank Jateng
  2. Mengurus pencetakan ulang kartu bisa melalui BKD Salatiga atau ke datang langsung ke BKN Jakarta dengan KPE yang Rusak, SK CPNS, SK PNS dan SK Konversi NIP ( untuk PNS sebelum tahun 2007 )