by Admin | 19 May 2014 | Informasi
Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STIE-ITB) menyelenggarakan Program Pendidikan Magister Teknik Elektro dalam bidang Rekayasa dan Manajemen Keamanan Informasi untuk Tahun Akademik 2014/2015.
Program Magister ini dilaksanakan dalam 4 (empat) semester selama 24 (dua puluh empat) bulan. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang keamanan informasi, maka dikembangkanlah dua opsi program yaitu dalam bidang Rekayasa dan Manajemen Keamanan Informasi.
Informasi lebih lanjut silahkan download attachment file surat dibawah ini :
[wpba-attachment-list]
by Admin | 19 May 2014 | Informasi
Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STIE-ITB) dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI akan menyelenggarakan Program Pendidikan Magister Elektro dalam Bidang Khusus Chief Information Officer (CIO) Angkatan VIII dan Layanan Teknologi Informasi (LTI) Angkatan VII untuk Tahun Akademik 2014/2015.
Informasi lebih lanjut silahkan download attachment file surat dibawah ini :
[wpba-attachment-list]
by Admin | 14 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Demikian dikatakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). “Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.
Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi.
Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,” ujarnya.
Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.
Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.(bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id/berita-terkini/2448-penilaian-jabfung-tak-lagi-gunakan-angka-kredit
by Admin | 12 May 2014 | Pengumuman

Dalam rangka mendukung pembangunan pertanian ke depan, dibutuhkan tenaga profesional di bidang bertanian, oleh karena itu Kementrian Pertanian memberikan kesempatan TUGAS BELAJAR KEPADA PUTRA PUTRI DAERAH untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang Tahun Akademik 2014/2015.
Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang khususnya Jurusan/Program Studi Penyuluhan Peternakan Tahun Akademik 2014/2015 direncanakan menerima Mahasiswa Baru Program Diploma IV reguler, sebanyak 60 orang dengan lama pendidikan 8 (delapan) semester.
Informasi lebih lanjut silahkan download file pengumuman pada attachment file dibawah ini atau kunjungi website http://stppmagelang.ac.id
[wpba-attachment-list]
by Admin | 12 May 2014 | Berita, Informasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk menyediakan sarana tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha, menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat di berbagai wilayah Indonesia ke Kementerian PANRB.
Pengaduan itu tidak homogen, tetapi multi sektor. Ada yang menyangkut kepegawaian, lingkungan hidup, pertanahan, pelayanan publik, dan lain-lain. Dalam menindaklanjuti aduan itu, Kementerian PANRB tidak sendiri, tetapi berkoordinasi dengan instansi yang membidangi.
Sebelumya, ujar Devi, pengaduan masyarakat itu diseleksi, baru kemudian dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, akan dibentuk tim gabungan guna mengklarifikasi kebenaran substansi aduan masyarakat tersebut.
Devi Anantha menilai, hingga saat ini masih banyak instansi yang terkesan belum serius dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Indikasinya, ketika diundang untuk melakukan rapat koordinasi, banyak yang tidak datang. Kalaupun datang, seringkali waktunya sudah lewat satu atau dua jam. “Diperlukan komitmen lebih kuat dari pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (07/05).
Apa yang dikatakan Devi sangat beralasan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik (institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik) wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
(more…)