PEMANTAUAN DISIPLIN

Salah satu kegiatan rutinĀ  yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Salatiga dalam rangka pembinaan disiplin ASN adalah pelaksanaan pemantauan disiplin ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana penerapan disiplin ASN serta memberikan shock terapy bagi ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin. Pada Bulan Januari dan Februari 2025 sudah dilaksanakan pemantauan disiplin di beberapa Perangkat Daerah maupun Satuan Pendidikan dengan fokus pemantauan terhadap kepatuhan pemenuhan jam kerja serta kepatuhan akan aturan pakaian dinas

SOSIALISASI SASARAN KINERJA

Salatiga, bertempat di Aula Damarjati BKPSDM Kota Salatiga pada Hari Rabu, 5 Februari 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala BKPSDM Kota Salatiga Bapak Ardiyantara, S.H., M.H yang dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Pegawai yang membidangi kinerja dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Hal-hal baru terkait Penyusunan Sasaran Kinerja dan pengaplikasiannya di E-Kinerja BKN menjadi pembahasan dalam kegiatan ini. Penyusunan Sasaran Kinerja sebagai tahap awal perencanaan kinerja yang terdiri dari penyelarasan kinerja (lingkup peran dan kendali), penetapan rencana, indikator, dan target kinerja, penetapan jenis dan bobot kinerja, serta penentuan cara mengukur kinerja menjadi sangat penting dan harus dipastikan selaras dengan tujuan organisasi. Diharapkan dengan Sasaran Kinerja yang sudah ideal dari awal maka proses pendokumentasian kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga menjadi terukur dan kontribusi ASN terhadap tujuan organisasi masing-masing Perangkat Daerah akan optimal.

DIKLAT KEARSIPAN

Mengelola arsip adalah mengelola informasi. Mengelola arsip tidak hanya dituntut memahami dari segi fisiknya saja, tetapi juga memahami dari segi structure, content, dan context. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat berpengaruh terhadap pengelolaan arsip, sehingga memerlukan pengetahuan khusus di bidang tata kelola kearsipan. Konsep, teori, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip kearsipan menjadi pedoman bagaimana suatu arsip dikelola. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki wawasan dan ilmu kearsipan agar kompeten, mampu, dan terampil mengelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fungsinya arsip terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Arsip Statis dan arsip dinamis. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Arsip Dinamis adalah kumpulan dokumen yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penyelenggaraan atau pembuatan arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Pelatihan ini difokuskan pada pengelolaan Arsip Statis sebagai wujud tindak lanjut rekomendasi hasil audit kearsipan eksternal (pengawasan kearsipan) pada aspek pengelolaan Arsip Statis dan aspek sumber daya manusia kearsipan. Arsip Statis yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip yaitu Organisasi Perangkat Daerah/BUMD/Organisasi Masyarakat/Organisasi Politik/Perorangan. Pengelolaan Arsip Statis perlu melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh publik antara lain melalui akuisisi arsip, pengolahan arsip, preservasi arsip, dan layanan akses-pemanfaatan arsip.

Untuk mempertahankan konteks penciptaannya, Arsip Statis dikelola berdasarkan:

1. Prinsip Asal Usul (Principal of Provenance)

yaitu asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.

2. Prinsip Aturan Asli (Principal of Original Order)

yaitu asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.

Dalam mengelola Arsip Statis sesuai ketentuan yang berlaku, dibutuhkan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia kearsipan yang handal. Di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pejabat fungsional Arsiparis merupakan sumber daya manusia pelaksana sebagai faktor penentu keberhasilan pengelolaan Arsip Statis. Ditengah era digital seperti saat ini, teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan secara cepat, oleh karena itu pengetahuan dan keterampilan para Arsiparis juga harus diperbarui secara kontinyu. Disisi lain, memenuhi minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran pengembangan kompetensi tahunan PNS serta meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN, perlu didorong keikutsertaan dalam pelatihan. Sebagai upaya penerapan pengelolaan Arsip Statis yang baik di Kota Salatiga sebagaimana Dokumen Usulan Perangkat Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam inventarisasi Renbangkom Tahun 2025 Kota Salatiga, maka BKPSDM Kota Salatiga akan diselenggarakan program pengembangan kompetensi Pelatihan Teknis dengan topik Pengelolaan Arsip Statis.