Untuk mendapatkan Tugas Belajar setiap PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, kecuali untuk bidang keilmuan yang langka serta diperlukan organisasi sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka Tugas Belajar dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM pada SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  3. Memenuhi batas usia maksimal yaitu:
  • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
  • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  1. Program studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dapat dibebaskan sementara dari jabatannya;
  3. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dibebaskan sementara dari jabatannya;
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  5. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;
  6. Jangka waktu pelaksanaan:
  • Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
  • Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
  • Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
  • Program Strata I (S-1)/Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
  • Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
  • Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun.
  1. Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.

 

PNS yang akan melakukan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian. Persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi Tugas Belajar yaitu :

  1. Surat permohonan tertulis kepada Walikota c.q. Kepala BKPSDM;
  2. Surat rekomendasi dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  4. Fotokopi Keputusan pengangkatan Calon PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir yang dilegalisir;
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
  7. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  8. Surat keterangan uraian tugas dari Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  9. Fotokopi surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang menyatakan program studi Perguruan Tinggi yang dituju terakreditasi minimal kategori B;
  10. Surat keterangan Kepala SKPD tempat yang bersangkutan bekerja yang menyatakan bahwa bidang ilmu yang akan ditempuh dibutuhkan oleh organisasi dan sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan;
  11. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai bernilai cukup;
  12. Surat pernyataan kesanggupan mengabdi kembali di lingkungan Pemerintah Daerah setelah menyelesaikan studi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak kelulusan.

Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 10 hari kerja sebelum batas akhir waktu pendaftaran.

PNS yang telah dinyatakan lulus dapat mengajukan permohonan Tugas Belajar, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan kepada Wali Kota Salatiga melalui Kepala BKPSDM;
  2. Surat pengantar dari Kepala OPD;
  3. Surat keterangan lulus seleksi penerimaan peserta didik dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
  4. FC Surat Rekomendasi dari Kepala BKPSDM.

 

Berdasarkan permohonan Tugas Belajar BKPSDM melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data sesuai persyaratan sebagai Pertimbangan pemberian Tugas Belajar yang dilakukan oleh Baperjakat.

 

Setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  4. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;
  5. Bidang pendidikan yang akan diikuti harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
  6. Pendidikan yang akan diikuti diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta di dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;
  7. Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali universitas Terbuka;
  8. Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.

 

PNS yang akan melakukan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian. Jadi, Surat Rekomendasi ini wajib diajukan ketika Universitas/Lembaga Pendidikan tujuan mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru. Sehingga PNS sudah memiliki surat rekomendasi sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi yaitu :

  1. Surat permohonan kepada Kepala BKPSDM;
  2. Surat izin dari kepala OPD;
  3. Fc SK CPNS dan SK Pangkat terakhir;
  4. Fc penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir (minimal bernilai baik);
  5. Fc ijazah terakhir yang dilegalisir;
  6. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak melanggar kode etik tingkat sedang atau berat dari kepala OPD;
  7. Surat keterangan uraian tugas dari kepala OPD;
  8. Surat pernyataan bersedia menanggung biaya kuliah dan kegiatan perkuliahan dilakukan diluar jam kerja (bermaterai Rp.10.000,-);
  9. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi (bermaterai Rp. 10.000,-);
  10. Informasi resmi mengenai pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan tujuan;
  11. Fc surat keterangan akreditasi dari BAN-PT yang menyatakan program studi perguruan tinggi yang dituju minimal kategori “B”;
  12. Masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS;
  13. Bidang pendidikan yang akan ditempuh linier dengan bidang pendidikan sebelumnya;
  14. Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka.

Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 10 hari kerja sebelum batas akhir waktu pendaftaran

 PNS yang telah dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru, sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran wajib memiliki Izin Belajar. Persyaratan untuk  mengajukan izin belajar yaitu:

  1. Surat pengantar dari kepala OPD
  2. Surat permohonan kepada walikota salatiga melalui kepala BKPSDM
  3. Surat Keterangan lulus seleksi/diterima sebagai peserta didik baru
  4. FC Surat Rekomendasi dari Kepala BKPSDM.

(Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 7 hari kerja sejak dinyatakan diterima)

*) Surat Rekomendasi Izin Belajar dan Surat Izin Belajar adalah 2 surat yang berbeda.  Pemohon hanya bisa mengajukan Surat Izin Belajar, jika telah memiliki Surat Rekomendasi.

  • Surat Rekomendasi, paling lambat diajukan 10 hari kerja sebelum batas akhir pendaftaraan mahasiswa baru pada universitas/lembaga pendidikan yang dituju.
  • Surat Izin Belajar, paling lambat diajukan 7 hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa pada universitas/lembaga pendidikan yang dituju.